19/01/2025

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Menyebarnya Isyu Pungutan berkedok Komite di SMP N 4 Kaur, Ini Pesan Plh Kadis.

2 min read

KAUR, || — Dengan beredarnya isyu adanya pungutan yang berkedok Komite di Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Kaur belum lama ini, sesuai dengan tanggapan kepala disdik kaur melalui kabid dikdas tertanggal 29/09/2022 yang lalu, bahwa apapun dalilnya pungutan yang di lakukan pihak sekolah, baik melalui pihak ke tiga atau komite, jika sudah menentukan nominalnya, maka hal tersebut tidak di benarkan.

Pada hari Senin 03/10/2022 , awak Media online Jejak Kasus info dan Khabar publik kembali mempertanyakan tindakan apa yang akan di lakukan oleh pihak disdik Kaur mengenai hal tersebut di atas. Plh kepala dinas pendidikan Kaur Herlian, menegaskan bahwa jika kita mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Plh kadis juga menjelaskan, Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Kemudian jika iuran atau Pungutan Pendidikan, penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pungutannya ditentukan, itu sudah menyalahi aturan ucap Plh Kadisdik Kaur

Plh Kadis menegaskan bahwa uang pungutan tersebut jika sudah di bayar oleh wali murid, sebaiknya di kembalikan kepada wali murid, agar tidak menimbulkan folemik di kemudian hari, serta tidak di ikuti oleh sekolah- sekolah yang lain, sebab apabila sudah ada ketentuan nominal dananya, itu bukan sumbangan, tapi sudah masuk kategori pungutan tegas Plh Kadisdik Kaur.( Rozi).

Tinggalkan Balasan