16/03/2025

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Membatasi Pekerja, Kades Sinar Jaya Diduga Langgar Permen PDTT No 8 Tahun 2022.

2 min read

KAUR, || KHABAR PUBLIK.COM — Masyarakat Desa Sinar Jaya Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur merasa sangat kecewa dengan aturan kepala desa tentang pekerjaan pembangunan rabat beton dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023. Pasalnya mereka hanya boleh ikut bekerja sebayak dua hari kerja selama musim pekerjaan. Jum’at 04/08/2023.

Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan bahwa “saya hanya bekerja dua hari selama musim pekerjaan pembangunan rabat beton ini, dengan upah Rp 100.000 / hari. Setelah selesai dua hari bekerja saya tidak boleh lagi ikut bekerja dengan alasan masyarakat yang lain juga mau bekerja tentunya saya sangat kecewa karna saya memang betul sangat butuh pekerjaan ini untuk membantu kehidupan keluarga kami,” ujarnya.

Dengan demikian hal tersebut jelas sangat bertentang dengan peraturan menteri PDTT no 8 tahun 2022, yang mana capaian Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari pagu dana kegiatan pembangunan fisik. Yang mana dengan pagu dana desa sebesar Rp 233.150.000,00 tentunya ini sangat bisa membantu warga desa sinar jaya akan tetapi dengan pagu dana sebesar itu masih saja masyarakat desa di batasi untuk bekerja. Untuk itu besar dugaan ini ada indikasi Korupsi di anggaran harian orang kerja(HOK). Untuk itu kepada pihak inspektorat dan APH kabupaten kaur kami berharap agar ini di usut tuntas,” ungkap sumber kepada media ini.

Sampai berita ini di terbitkan konfirmasi kepada kepala desa selaku kuasa penggunaan anggaran tetap di upayakan.

(RONI AFRIZAL)

Tinggalkan Balasan