Masyarakat Tuntut Penghentian Aktivitas Galian C Dua Perusahaan
2 min readKHABAR PUBLIK.COM// SELUMA~ Puluhan masyarakat Talang Giring dan masyarkat Arang Sapat mendatangi kuari milik CV. RCA BERKA MANDIRI Kamis siang 24/06/21
Kedatangan masyarkat tersebut menuntut agar menghentikan aktivitas penggalian yang di lakukan oleh PT.RODA TIHNIKNDO PURNA JAYA. ( PT. ROTIK)
PT.ROTIK berkarja sama degan CV. RCA BERKA MANDIRI selaku pemilik ijin kuari yang sekarang di tetapkan tersangka, karna di duga melakukan penggalian di luar titik koordinat yang di tentukan ESDM Provinsi Bengkulu.
Endang Subandi dan Muhairi Isa’im selaku kordinator masyarakat tersebut menjelaskan kepada awak Media Khabarpublik.com bahwa kedatangan masyarakat dari kedua Desa tersebut murni keinginan masyarakat yang menginginkan dengan dasar CV. RCA BERKA MANDIRI sudah cacat hukum karna ijin oprasional peroduksi (IOP) dan AMDAL sudah di cabut rekomendasi dari Desa dan Kecamatan. Endang juga menegaskan agar Pemerintah dan APH segara mengambil tindakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,
“Kita minta ke istansi terkait maslah tambang galian C ini segera ditindak lanjuti, dan jika dalam beberapa hari ke depan masih ada aktivitas di sini, kami akan mendatangkan massa yang lebih banyak lagi Ungkapnya.” .
CV. RCA BERKA MANDIRI tidak melaksanakan kewajiban membangun sumur bor dan pembayaran kompensasi ke kas Desa. sementara CV.RCA BERKA MANDIRI melakukan penggalian di dekat pemukiman warga Talang Giring, sehingga mengancam keselamatan Desa akibat “Abrasi” yang timbulkan akvitas galian C milik CV. RCA BERKA MANDIRI.
“Kami masyarakat menginginkan agar pemerintah dan aparat pengegak hukum segra mengambil tindakan. agar kedua Desa ini bisa aman dan menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, karna CV. RCA BERKA MANDIRI tidak memiliki rekomendasi dari pemerintah Desa maupun Kecamatan, tidak menepati janji ke masyarakat tentang pengadaan sumur bor, dan CV. RCA melakukan penggalian di dekat pemukiman warga Talang Giring.” Papar Muhairi Isa’im
Masyarakat juga mengharapkan proses hukum yang sekarang sudah di tangani oleh kejari kota Bengkulu. agar berjalan sesuai hukum yang berlaku di Negara kita Tukasnya
Saat dikonfirmasi ke pihak PT. ROTEK mereka enggan berkomntar, sementara pihak pelaksana CV. RCA BERKA MANDIRI hinggah berita ni di turunkan belum bisa di hubungi
Pewarta: Biman Iswandi