08/12/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Lima Petinggi Dishub Kaur, Jadi Tersangka

2 min read

KHABAR PUBLIK.COM, KAUR.- Pada hari Kamis tanggal 3/06/2021 sekira Pukul 15.00 WIB Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Nurhadi Pupandoyo SH., MH. didampingi oleh Kasi Pidsus Elman Noveri SH., telah melaksanakan konferensi pers penetapan tersangka dalam penyidikan kasus korupsi belanja BBM, dan Dana Perawatan pada Dinas Perhubungan kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020. dan menyampaikan bahwa dari kasus tersebut,di duga kerugian Negara mencapai 370 jutaan, untuk Nilai pastinya, kita tunggu hasil dari tim pemeriksa Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Kaur juga menyampaikan bahwa, sebelum adanya penetapan tersangka, terlebih dahulu sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 pejabat Dishub, dari PA, PPTK dan Bendahara, dari hasil pemeriksaan tersebut, maka bisa di simpulkan siapa yang bertanggungjawab atas kasus ini ujar Nurhadi Puspandoyo.

Bahwa dalam penyampaiannya kepada para awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur menjelaskan bahwa tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Kaur yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dalam kasus yang dimaksud, sehingga telah berhasil mendapatkan sejumlah alat bukti untuk membuat terang perkara dimaksud dan sepakat untuk menetapkan tersangka terhadap 5 (Lima) orang yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini, yaitu atas nama AS ( Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Kaur tahun anggaran 2020 dan ke empat bawahannya, PPTK 3 orang dan Bendahara 1 orang.
Bahwa dalam penetapan tersangka tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk tersangka AS, sementara ke empat tersangka lainnya dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo juga menyampaikan bahwa Modus yang di lakukan oleh para tersangka,dengan pengadaan sferfat dan lainnya, serta untuk saat ini ke Lima tersangka ini, kita titipkan ke Polres Kaur,selama 20 hari kerja, guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut,serta di khawatirkan menghilangkan barang bukti,serta takut melarikan diri Pungkas Kajari Kaur,Nurhadi Puspandoyo SH MH.(Pachroul Rozi).

Tinggalkan Balasan