Laporan Pertanggungjawaban Desa Tersisa 20% Belum Selesai.
2 min readKAUR ~ Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pasal 3 (1) bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa berakhirnya anggaran, Pasal 5 bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati / Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan.
“Di kabupaten Kaur, untuk Laporan pertanggungjawaban tersebut, hingga bulan ke tiga di tahun berikutnya, masih menyisakan sekira 20% lagi yang belum menyelesaikan LPJ Desanya, hal ini di sampaikan oleh Kepala Inspektur kabupaten Kaur saat di komfirmasi di kantor Inspektorat Rabu 16/03/2022.
Kepala Inspektur juga menyampaikan bahwa sebelum akhir bulan ini Tim Inspektorat akan turun ke lapangan guna untuk memastikan desa yang belum menyampaikan SPJ nya agar segera menyelesaikan, mengingat anggaran tahun 2022 sudah menunggu ujar Harika.
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa hakekatnya adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Disampaikan secara tertulis paling lambat setiap akhir bulan Maret atau tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Baik LKPJ maupun LPPD keduanya merupakan laporan Kepala Desa yang wajib dibuat setiap akhir tahun anggaran. Keduanya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Bedanya LKPJ dengan LPPD salah satunya adalah tujuan penyampaian Laporan tersebut. LPPD ditujukan kepada Bupati/Walikota, sedangkan LKPJ disampaikan kepada BPD. Keduanya merupakan bahan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama satu tahun.
Karena keduannya merupakan laporan Kepala Desa atas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam kurun satu tahun, Sistematika penyusunan LKPJ tidak jauh berbeda dengan LPPD.
Namun pada LKPJ wajib mencantumkan dan menjelaskan materi kebijakan yang diambil sehubungan pelaksanaan Peraturan Desa terutama pelaksanaan APBDesa. ujar Harika.
“Terpisah beberapa ketua BPD saat di mintai keterangan mengenai LKPJ desa, mengatakan bahwa mereka tidak pernah menerima LKPJ tersebut, salah satu ketua BPD yang enggan untuk di publis, baik nama dan desanya menyampaikan, bahwa jangankan kepala desa akan menyampaikan LKPJ Kepada kami selaku BPD, terkadang di mintapun itu tidak di berikan ujarnya.(Rozi).