08/10/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

KPUD Kaur Buka Kotak Suara Sesuai Perintah KPU Pusat.

2 min read

KhabarPublik.Com, Kaur.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur,Provinsi Bengkulu pada hari ini Minggu 31/01/2021 melakukan pembukaan kotak suara PILKADA yang di laksanakan beberapa bulan yang lalu,hal ini di lakukan di karenakan adanya gugatan dari Paslon 01 terhadap Pelaksana Pemilu.

Sekretaris KPUD Kaur,Sunarsan menyampaikan kepada awak media pada saat jumpa pers di depan gudang logistik 2 KPUD Kaur bahwa pelaksanaan pembukaan kotak suara ini sudah mengikuti standar sesuai aturan,pelaksanaan pembukaan kotak suara ini di hadiri oleh BAWASLU selaku Badan Pengawas Pemilu pihak kepolisian sebagai pengaman juga di hadiri oleh saksi dari paslon 02 Tutur Sunarsan.

Namun sangat di sayangkan Dalam kegiatan pembukaan kotak suara calon bupati dan wakil bupati kabupaten kaur, saksi dari Paslon 01 tidak hadir sesuai dalam kolom tanda tangan tidak ada.

Menurut Sekretaris KPUD Kaur Sunarsan Kegiatan hari ini hanya sebatas pembukaan C1 KWK dan daftar hadir saat pemilihan , itu perintah dari KPU RI untuk memenuhi kebutuhan dalam persidangan di Mahkama Konstitusi di Jakarta, yang saat ini calon bupati kaur nomor urut 01 sebagai penggugat dan KPUD kaur sebagai tergugat ujar Sunarsan.

Sunarsan menambahkan bahwa Setelah tahapan ini C1 KWK akan dilakukan leges di kantor pos bintuhan ,sementara Daftar kertas penghitungan surat suara dilakukan register di kantor pos di jakarta mengingat harus sesuai ukuran kertas yang ada, mengingat dikabupaten kaur belum ada. Sunarsan juga memastikan proses ini berpedoman pada regulasi yang ada sebagai dasar hukum kita sekertariat ,ungkap Sunarsan

Berikut daftar hadir dari KPUD Kaur,sesuai berita acara daftar hadir pembukaan kotak suara calon bupati kaur :
1.Mexxy Rismanto
2.Irpandi
3.Sirus Legiyati
4.Radius
5.Yuhardi
6.Sunarsan
7.Helwan
8.Nipi
9.Nordiansyah
10.Meky
11.Erflan
12.Yora Andeta Sari
13.Agus Suparma
14.Ahmad Kudsi (Saksi 02)

(Pacroul rozi).

 

Tinggalkan Balasan