KPU-D Kaur Sosialisasikan Tata cara Pendaftaran Online, Untuk Pemilu 2024 Mendatang.
2 min readKAUR, || KHABAR PUBLIK.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur akan membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Kaur, Pendaftaran tersebut kemungkinan akan dibuka tanggal 20 November 2022 mendatang.
Pada hari ini Rabu 16/11/2022 Komisi Pemilihan Umum kabupaten Kaur melakukan sosialisasi tentang tata cara pendaftaran untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan( PPK) dan Panitia Pemungutan Suara ( PPS) di aula hotel Zalfa, jalan Kepala Pasar Bintuhan, kecamatan Kaur Selatan yang di hadiri oleh perwakilan Bawaslu, pihak Polres di hadiri oleh kasi Intel, Dandim di hadiri oleh Pabung, Kasat Intel Polres Kaur, serta pengurus ABDESI kecamatan se-kabupaten Kaur dan awak media yang tergabung di PWI Kaur.
Sambutan bupati Kaur Lismidianto SH, MH yang di wakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Opa Lara. Pada sambutannya menyampaikan bahwa di minta kepada pelaksana Pemilihan ini nanti, dari tingkat KPU sampai PPS kiranya dapat bekerja sesuai aturan, agar dapat berjalan lancar. Ujarnya
Ketua KPU D Kaur, Yuhardi melalui Kadiv SDM dan Pusdiklat KPU Kabupaten Kaur, Irpanadi menyampaikan pendaftaran PPK dan PPS tahun ini akan menggunakan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dikeluarkan KPU RI.
“Kita harus memberikan info kepada masyarakat melalui media internal, maupun medsos, tentang aplikasi SIAKBA, cara penggunaannya, jadi yang sedang kita sosialisasikan itu penggunaan aplikasi SIAKBA di siakba.kpu.go.id, sehingga pada saat dibuka masyarakat sudah friendly,” Jelas Irpanadi pada Rabu (16/11/2022).
Irpan meminta masyarakat yang berminat untuk mendaftar dan mempelajari penggunaan aplikasi tersebut. Cara ini agar ketika pendaftaran mulai dibuka sudah memahami tata cara pendaftarannya.
“Ya, himbauannya KPU menyampaikan kepada masyarakat untuk bisa mencoba SIAKBA sehingga bisa memahami fitur yang ada di dalamnya, profil, fitur daftar, pemilihnya sehingga jadi ajang latihan,” paparnya.
Mengenai dibukanya pendaftaran PPK dan PPS sebagaimana yang diterima dari Sekjend KPU RI direncanakan tanggal 16 November, tetapi berdasarkan informasi terbaru, dari Biro SDM pendaftaran kemungkinan dimulai bulan November 2022.
“Jadi untuk Juknis resminya memang kita sedang menunggu dan Juknis dari pendaftaran Badan Adhoc itu tadi, tapi yang pasti mekanisme pendaftarannya dilakukan secara online melalui SIAKBA,” katanya.
Untuk lebih jelas tata cara pendaftarannya bisa mengunjungi situs kab-Kaur kpu.go.id.(Ongah Rozi).