08/12/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Kontraktor Proyek Penahan Ombak Abaikan K3

2 min read

KHABAR PUBLIK.COM BENGKULU, (KAUR) ~Beginilah kondisi karyawan di lokasi proyek penahan ombak yang berlokasi di Pantai Hili Kabupaten Kaur. Pengawas dan pelaksana kerja PT.MACHESA VALENTENO PERKASA Sangat tidak peduli dengan keselamatan kerja karyawan dan terkesan mengabaikan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Saat awak media khbarpublik.com berkunjung ketempat pembuatan balok penahan ombak Jum’at 20 Agustus kemaren di ketahui kalu beberapa karyawan bekerja tidak di lingkapi dengan alat pelindung diri (APD). mereka bekerja di daerah yang sangat memungkinkan terkena benturan benda -benda berbahaya. Kemungkinan terjepit kaki oleh bebatuan atau terinjak paku bahkan terkena ledakan dari mesin yang ada.
mengingat di lokasi kerja terdapat beberapa mesin disel yang di gunakan. oleh karna itu seharusnya semua karyawan di wajibkan memakai APD.

Seperti yang di atur oleh UU keselamatan kerja no 1 tahun 1970.Pasal 13. Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. UU ini masih berlaku hingga sekarang.

Bukan hanya karyawan yang tidak menggunakan APD saat berada di lokasi kerja. Pengawas dari Balai Besar Sungai Wilaya Sumatra Vll berserta konsultan pengawas nya juga tidak menggunakan helm pada saat di dekat Exsavator yang sedang memindahkan balokan semen untuk penahan ombak.

Pengawas lapangan yang tidak mau menyebutkan namanya saat dimintai keterangan membariakan penjelasan ke awak media bahwa semua karyawan sudah diberikan APD akan tetapi para karyawan tidak suka memakai nya.

“semua sudah kami kasih pak tetapi mereka terkadang tidak mau pakai tapi kedepan akan kami tertipkan lagi.” terang pengawas
Sedangkan pelaksana proyek dan konsoltan pengawas enggan berkomentar saat di temui awak media.

Pewarta: Biman Iswandi

Tinggalkan Balasan