Ketentuan Tatap Muka Sekolah Berikut Jadwalnya.
2 min read
KHABAR PUBLIK.COM, || KAUR ~ Pemerintah menetapkan panduan sekolah tatap muka di masa pandemi COVID-19 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru. Salah satu keputusannya yakni sekolah di wilayah PPKM level 1 dan 2 dapat menggelar sekolah tatap muka setiap hari dan jumlah siswa 100 persen dengan sejumlah ketentuan.
Ketentuan sekolah tatap muka terbatas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 21 Desember 2021.
Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 3 berdasar SKB 4 menteri
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Di kabupaten Kaur provinsi Bengkulu dari tingkat paud hingga SMP, kepala dinas pendidikan Kaur Sumari S.pd M.pd melalui kepala bidang dikdas Muslim HR menjelaskan bahwa dengan merujuk pada aturan di atas dan sesuai dengan surat Edaran bupati Kaur Nomor 800/67/ BPBD/KK/2022 Tertanggal 3 Februari 2922 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, bahwa Pertemuan Tatap Muka di berlakukan 50 % dari jumlah siswa setiap harinya dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari sampai 14 Februari 2022 atau sampai dengan terbitnya instruksi Menteri Dalam Negeri selanjutnya ujar Muslim.(Rozi).