08/10/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Kesbangpol Kaur Akan Lakukan Pembinaan dan Pemberdayaan Ormas Secara Berkala.

2 min read

KAUR, || ~ Setelah berlakunya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Kaur masuk ke dalam klasifikasi Urusan Pemerintahan Umum sehingga berimplikasi pada bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Kaur dalam Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah, namun tetap merujuk pada Peraturan yang ada tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Kaur, disebutkan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Kaur mempunyai tugas pokok yakni

“Membantu Bupati dalam melaksanakan kebijakan dibidang kesatuan bangsa dan politik meliputi bina ideologi dan wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional, ketahanan sosial dan ekonomi serta fasilitasi pembinaan politik”.

Kepala Badan Kesbangpol kabupaten Kaur Noprin Aidi S.IP M.SI menjelaskan bahwa dalam kepemimpinannya saat ini
akan melakukan Sosialisasi Pembinaan dan Pemberdayaan ORMAS Kabupaten Kaur dalam waktu dekat.
Menurut Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang organisasi Kemasyarakatan bahwa Organisasi Kemasyarakatan atau yang disingkat dengan ORMAS adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Noprin juga menjelaskan bahwa Ormas Sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan hendaklah berpatisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saat ini apakah organisasi kemasyarakatan yang ada sekarang sudah memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan dan pembangunan bangsa? khususnya untuk kabupaten Kaur!.

Tentu saja banyak organisasi kemasyarakatan yang memiliki integritas dan berperan penting dalam pembangunan di segala bidang, yang produktif dan memiliki kemandirian dalam menjalankan organisasinya.

Namun diakui juga bahwa tidak sedikit organisasi kemasyarakatan yang tidak mempunyai integritas, hanya memanfaatkan lebel dan nama organisasi untuk mencari serta mendapatkan keuntungan semata, bahkan justru menimbulkan dampak yang kurang menyenangkan dan membuat kegelisahan di tengah-tengah masyarakat.

Oleh karenanya pada kesempatan ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kaur akan melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan Ormas secara berkala, dengan harapan agar organisasi kemasyarakatan khususnya di Kabupaten Kaur dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, dan berpartisipasi dalam memelihara, menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa ujar Nopri Aidi S.IP M.SI. (ROZI).

Tinggalkan Balasan