Kepemilikan Tanah Pemda di Klaim Oleh Warga, ini Tanggapan Bidang Aset
2 min readKHABAR PUBLIK.COM, || KAUR ~ Pemda Kaur belum lama ini memasang plang nama kepemilikan tanah di beberapa titik di kawasan perkantoran Padang kempas kabupaten Kau provinsi Bengkulu, namun hal serupa juga di lakukan oleh warga yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Padahal sudah jelas Sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak harus ada untuk menghindari permasalahan sengketa tanah. Klaim pemilikan tanah oleh lebih dari satu pihak bisa terjadi mengingat aset tanah bersifat sangat strategis dan nilainya tidak turun dan justru mengalami kenaikan dari waktu ke waktu. Terlebih lagi dalam pencatatan aset tanah milik pemda belum mengikuti tertib peraturan pengelolaan aset yang mensyaratkan adanya sertipikat tanah untuk tiap aset tanah yang dicatat dalam buku inventaris pemda.
Namun demikian, belum seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kaur bersertifikat. Dan hal inilah yang menjadi pemicu terjadinya sengketa, Tanah-tanah yang di duga belum terbukti kepemilikan atas nama Pemkab Kaur sebagian besar ditemukan pada aset tanah lahan perkantoran.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kaur, (BKAD ) Helitza Okie S. kom MH melalui Kepala Bidang Aset, Junaidi menjelaskan bahwa terjadinya saling klaim kepemilikan tanah antara Pemda dan warga tersebut terlihat dari tanda patok yang di pasang, dan saat ini sudah di tangani oleh bidang hukum dan pemerintahan Pemda Kaur, sebab kita di Bidang Aset hanya sebatas melakukan pencatatan aset, apabila memang sudah sah menjadi milik pemda, lanjutnya jika ingin mengetahui secara detail mengenai hal tersebut silakan konfirmasi langsung ke bidang hukum pemda agar tidak terjadi kesalahan, sudah sejauh mana prosesnya saat ini, mengingat wewenang kita terbatas untuk memberikan Informasi ujar Junaidi.(Rozi).