07/10/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Kepala Dinas PMD Tegaskan, Desa Segera Bentuk Panitia Pilkades

2 min read

KHABAR PUBLIK.COM, || KAUR~ Pemerintah Daerah kabupaten Kaur, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD) Kaur menegaskan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bagi yang kepala desanya sudah akan berakhir tahun ini 2021. agar dengan segera membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, mengingat hal tersebut adalah salah satu syarat untuk melakukan Pemilihan Kepala Desa terang Kadis DPMD.

Kepala Dinas PMD Asdiarman, dalam hal ini menekankan kepada BPD yang masa jabatan Kepala Desanya berakhir tahun 2021 yang ada di kecamatan Kaur selatan agar secepatnya membentuk Kepanitiaan Pilkades yang akan datang, mengingat di kecamatan Kaur selatan, hingga saat ini belum ada satupun BPD yang desanya akan melakukan Pilkades, membentuk Panitia ujar Asdiarman.

Asdiarman juga menghimbau bahwa apabila Desa tersebut belum membentuk Panitia Pilkades,maka Masyarakat tentu merasa kebingungan, kemana mereka akan mempertanyakan apa yang menjadi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai peserta Bacalon Kades, oleh karena itu di harapkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) di setiap Desa yang jabatan Kepala Desanya akan berakhir, segera membentuk Panitia, dan perlu di ketahui Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa. (Tupoksi) Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat Desa? Berikut ini Tugas Panitia Pilkades di tingkat Desa (sesuai Pasal 9 Permendagri 112 Tahun 2014), diantaranya:

merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;

merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota melalui camat;

melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;

mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;

menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;

menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;

menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;

memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;

melaksanakan pemungutan suara;

menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;

menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan

melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

Catatan: Pelaksanaan tugas-tugas kepanitiaan secara rinci diatur dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati. Dan masa kerja Panitia Pilkades berakhir (pembubaran) setelah dilantiknya calon Kepala Desa terpilih.
tutup Asdiarman.

Pewarta: (Pachroul Rozi)

Tinggalkan Balasan