Kejari Kaur Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana.
2 min readKHABAR PUBLIK, || KAUR ~ Kejaksaan Negeri Kaur pada hari ini Kamis 25/11/2021menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana, Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur , Nurhadi Puspandoyo S.H., MH Melalui kasi BB Ekke widoto khahar ,SH,.MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara tindak pidana yang telah inkrah.
Terdiri dari jenis perkara tindak pidana yaitu perkara Narkotika, perkara perjudian, perkara pembunuhan yang menggunakan senjata tajam dan perkara asusila perkara Benur/Baby Lobster, serta perkara lainnya.
“Barang bukti ini musnahkan dengan cara dibakar, menggunakan tungku khusus untuk pembakaran barang bukti dan untuk barang bukti berupa senjata tajam di musnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan gerinda,” di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Negeri Kaur dengan di saksikan oleh setiap Kasi dan setap yang ada di Kajari Kaur.
Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun.
“Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya kita musnahkan.(Pachroul Rozi).