Ke Lima Tersangka Kasus Korupsi Dishub Kaur Kembalikan Uang Negara
2 min readKHABAR PUBLIK.COM, ||KAUR ~ Kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan anggaran belanja BBM, Pelumas dan Suku Cadang pada Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Kaur tahun 2020 kembali menyita perhatian.
Kejari Bintuhan kabupaten Kaur berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 223.059.350,(dua ratus dua puluh tiga juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dari kasus penyalahgunaan anggaran tersebut, Rabu 10/11/ 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintuhan kabupaten Kaur , Nurhadi Puspandoyo SH MH melalui Kasi Intel A Ghufron SH MH kepada awak media saat jumpa pers mengatakan, Kejari Bintuhan kabupaten Kaur telah menerima uang pengembalian atas dugaan korupsi di dinas perhubungan dari kelima tersangka sebagai barang bukti.
Dijelaskan A Ghufron SH MH uang yang berjumlah Rp. 223.059.350,(dua ratus dua puluh tiga juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah),ini diperoleh dari tersangka Anuar Sanusi sebanyak Rp. 87.059.350,Widarlansyah sebanyak Rp. 34.500.000,Rusma Wati sebanyak Rp. 34.500.000,Edwarman sebanyak Rp. 34.500.000,Ratna Suri sebanyak Rp. 34.500.000, yang merupakan pegawai non aktif Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM)/Gas dan Pelumas serta kegiatan belanja pergantian suku cadang, serta uang ini akan menjadi bahan bukti dalam persidangan nanti,” ungkap Gufron.
A Ghuron SH MH juga menjelaskan bahwa
Kelima Terdakwa tersebut didakwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, kelima terdakwa tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan keuangan Negara tersebut.pada tanggal 15 November 2021 mendatang Agenda yang akan dihadapi oleh Kelima terdakwa pejabat non aktif Dinas Perhubungan tersebut dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan (Pachroul Rozi).