Kantor Satpol-PP Hening
2 min read
KHABARPUBLIK.COM, KAUR-
Satuan polisi pamong praja merupakan pelaksana dan penegakan perda yang mempunyai Tugas pokok dan fungsi.
Namun sangatlah di sayangkan Satuan Polisi Pamong Praja yang ada di Kabupaten Kaur nampaknya masih melaksanakan Tugas mereka belum sepenuhnya,terbukti pada hari ini beberapa rekan wartawan dari berbagai media datang ke kantor Satpol pp dengan tujuan ingin mengkonfirmasi mengenai perda ternak,di mana saat ini kelihatannya Ternak yang ada khususnya di Daerah perkantoran Pemda Kaur yang terletak di padang kempas masih berkeliaran,bahkan sudah masuk ke area perkantoran.dengan adanya hal tersebut,maka kami mendatangi kantor satpol pp,tapi sangat di sayangkan tak satupun petugas yang dapat di temui/jumpai,padahal masih jam kerja.saat itu sekira pukul 14 15 WIB.
Asep ketua DPC LIPAN JAYA Kabupaten Kaur menyayangkan hal itu terjadi,padahal seharusnya sebagai pelayan masyarakat,kantor itu tidak boleh kosong,harus ada yang jaga di kantor,kalau kosong,bagaimana seandainya ada maling yang datang,tentu saja itu menjadi kesempatan maling untuk menggondol barang yang berharga di kantor tersebut.bagaimana mereka akan melayani masyarakat,kalau kantor mereka saja tidak ada yang menjaga.ujar Asep.

Berikut Tugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Tugas Pokok :
melaksanakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati
Fungsi :
Penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati
pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah
pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati
pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati dengan aparat kepolisian republik indonesia, penyidik pegawai negeri sipil
(PPNS) dan/atau aparat lainya
pembinaan terhadap masyarakat yang memahami dan mentaati peraturan daerah dan peraturan pemerintahP(
Pewarta :(Pachroul Rozi.)