Kado HUT Adyaksa ke -62 Kejari Kaur Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana Hibah KPU, Kemungkinan Ada Tersangka Lain.
2 min read
KAUR, || — Bertepatan dengan HUT Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan Dua orang tersangka, kasus dugaan Korupsi dana hibah di KPUD Kaur tahun anggaran 2019-2020, Senilai 25 Milyar Rupiah dengan tersangka Sekretaris inisial S alias Cun selaku PA dan Uj selaku PPK di KPUD Kaur.
“Hari ini kami menetapkan Dua orang tersangka yaitu itu S/Cun dan Uj karena melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Penetapan tersangka baru dilakukan sekarang karena memang harus melalui proses yang panjang . Sejak seminggu kemarin kita sudah mulai melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan hari ini kita menetapkan seorang tersangkanya ,” ujar Kepala Kejari Kaur M Yunus SH.MH didampingi Kasi pidsus, dan Kasi intel saat jumpa pers dihadapan wartawan pada saat tengah perayaan HUT Adyaksa ke 62 Jumat 22/07/2022.
“Kita tetapkan Dua orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya. Pemeriksaan kan masih berjalan kita lihat saja nanti perkembangan hasil pemeriksaan,” katanya.
M Yunus mengatakan tersangka As/Cun dan Uj dijerat dengan pasal sangkaan Primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.
Kedua Tersangka ini ialah berinisial Uj sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan SA alias CU sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat KPUD Kabupaten Kaur.
Kedua tersangka ditengarai terlibat kasus Korupsi dana Hibah KPUD Tahun 2020 Kabupaten Kaur yang merugikan Negara diatas 500 Juta Rupiah hasil perhitungan sementara Jelas Kejari Kaur M. Yunus (Rozi).