Kadinkes Kaur akan panggil Oknum “Kapus Berpoto Mesra.”
2 min readKAUR ~ Kepala dinas kesehatan kabupaten Kaur menanggapi atas beredarnya berita miring tentang foto mesra salah satu oknum
ASN yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Linau kecamatan Maje kabupaten Kaur berpoto foto mesra bersama wanita cantik.
Juga sempat beredar di medsos belum lama ini, menanggapi bahwa perbuatan oknum tersebut tentunya sudah mencoreng nama baik Instansi tempat dia bertugas, dan kabupaten Kaur pada umunya.
Lanjutnya, meskipun menurut pengakuannya di salah satu Media Online bahwa foto tersebut adalah foto lama, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala Puskesmas, namun hal tersebut sudah melanggar disiplin sebagai ASN.
Sebagai atasan, tentu saya akan memanggil oknum tersebut untuk di mintai keterangan, memang rencananya hari ini akan saya panggil, tetapi sehubungan dengan padatnya jadwal, maka besok akan saya panggil ke kantor ucap kepala dinas kesehatan, Darmawan saat di bincangi di ruang kerjanya Selasa 22/03/2022.
Darmawan juga menyampaikan bahwa ASN mempunya aturan tentang dugaan pelanggaran disiplin ASN, Hukuman disipilin mempunyai pengertian sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu; hukuman yang dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil karena melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil.
Mengenai pelanggaran yang di maksud meliputi Pembicaraan, Tulisan atau perbuatan, sementara yang di lakukan oleh oknum ini adalah berbentuk perbuatan, tapi untuk lebih jelasnya mengenai sanksi apa yang di jatuhkan, saya tidak tau, sebab itu bukan ranah saya, tanya saja ke pihak Inspektorat ujar Darmawan. (Rozi).