14/09/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Kades Tanjung Bunga Akui Dana Pembinaan PKK Belum di Realisasikan, Namun ‘Anehnya’ Laporannya Sudah Ada.

3 min read

KAUR, KHABAR PUBLIK.COM — Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

“Namun sangat di sayangkan, desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap belum sepenuhnya menjalankan kegiatan yang tertuang di dalam APBDesa nya, pasalnya pada hari Senin kemaren 07/11/2022 wartawan media Online khabarpublik.com langsung mengkonfirmasi tentang kegiatan yang ada di desa Tanjung Bunga tersebut.

Pada saat di konfirmasi kepala desa (Kades) Tanjung Bunga menjelaskan bahwa ada beberapa item kegiatan yang tertera di APBDes belum terlaksana, karena tidak ada dananya ujar kades.

padahal APBDes memiliki fungsi sebagai dokumen resmi yang mempunyai kekuatan, dimata hukum dan menjamin kelayakan sebuah rencana kegiatan dari segi anggaran, sehingga dapat mengoptimalkan kelayakan hasil rencana kegiatan secara teknis. Karena dokumen ini mempunyai kekuatan hukum, maka dokumen ini bersifat mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait. Untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, APBDes ini juga menjamin tersedianya anggaran yang pasti untuk melaksanakan rencana kegiatan. Ini merupakan suatu alasan mengapa desa perlu membuat APBDes. Setelah mengetahui pentingnya APBDes, kita juga perlu mengetahui isi dan struktur dari APBDes.

Salah satu dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat juga membenarkan bahwa dari beberapa item kegiatan itu memang belum di laksanakan jelas nya saat di mintai tanggapannya melalui Chat WA. “Ya memeng belum ada kegiatan yang bapak tanyakan itu.” ujarnya.

Dari data di himpun KP.com termasuk penjelasan kedua sumber yang dapat di percaya bahwa bertentangan dengan apa yang tertera di APBDes.

Laporan pertanggung jawaban dari penggunaan anggaran tersebut sudah ada dari tahap Satu dan tahap Dua, memang belum seutuhnya anggaran tersebut terserap, dan anggaran tersebut cukup fantastis.

Adapun anggaran yang belum tersentuh tersebut, menurut penjelasan kadesnya sendiri, terdiri dari pembinaan PKK pada tahap 1 sebesar Rp 64 613 731(Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga belas Ribu Tujuh Ratus Tiga puluh Satu Rupiah) tapi kenapa sudah ada laporan penggunaan ujarnya, yang sudah tersalur sebesar Rp 43 291 200(Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Pulu Satu Ribu Dua Ratus Rupiah).
Untuk tahap Dua hal serupa kembali di anggarkan dengan nilai Rp 78.664.096.(Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Puluh Enam Rupiah) yang sudah terealisasi menurut laporan, sebesar Rp 65.291.200. (Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah.)

“Anehnya dana ini menurut pengakuan Kadesnya sendiri belum pernah ada pengeluaran, sedangkan laporan sudah ada, kades balik bertanya, yang nulis ini siapa ?.” Tanya kades, sebab kami belum ada melakukan baik pembinaan PKK maupun belanja. Tegasnya (Rozi).

Tinggalkan Balasan