Kades Sekunyit Bantah Jika Ada Intervensi Dari Kejaksaan Terkait Pilkada Kaur.
2 min read
KAUR, || KHABAR PUBLIK.COM —- Berhembus kabar bahwa ada Kepala Desa (Kades) di kabupaten kaur di intervensi dan di mintai uang oleh kejaksaan Negeri kaur itu tidak benar. Apalagi uang tersebut untuk di gunakan ke salah satu Paslon yang di tuding berpihak. Hal tersebut di bantah oleh Salah satu anggota APDESI Kecamatan Kaur Selatan Iksan Suandi Senin 28/10/24.
Iksan Suandi mengatakan yang di tuding bahwa ada kades di intervensi dan di mintai duit itu tidak benar, apa lagi di sebut-sebut ada unsur pemaksaan, penekanan bahkan di mintai duit, hal seperti itu tidak benar kami sebagai Kepala Desa dan juga bergabung di dalam organisasi Apdesi Kecamatan Kaur selatan dibawah dari pada naungan Apdesi Kabupaten menyampaikan, kurang pas apabila kami Kepala Desa disebut dipaksa ditekan atau dalam kata lain di intervensi, jujur kami tidak ada merasakan hal itu,” cetus Endi nama panggilan.
Di katakan Endi Oleh sebab itu kami mohon, kepada kita semua dan khususnya kepada teman-teman Kepala Desa silakan bicara atas nama perorangan atau individu, namun untuk Organisasi Apdesi, kami kurang pas untuk menerima kata-kata di intervensi, toh kita semua punya nalar akal sehat, pada inti nya, kami Kepala Desa bicara untuk kepentingan masa depan Kaur bukan untuk kepentingan kami pribadi
Di tambahkan Endi yang juga merupakan mantan ketua APDESI Kaur Selatan, Mari kita pikir yang matang kita dukung Pemerintah Kabupaten Kaur, jangan kite terpecah atau terkotak-kotak gunakan akal kita sendiri-sendiri janganlah kita dipengaruhi dengan cara-cara black campaign (Kampanye Hitam) apalagi menyinggung pribadi.
“semua calon kada itu baik dan terbaik, mari kita berpikir positif untuk daerah Kaur dan masyarakat umum, kita punya perbandingan, calon Kepala Daerah (Kada) dan Calon Wakil Kepala Daerah (Wakada) di Daerah lain sama, mereka berlomba mengadu visi misi yang baik, dan tidak mengungkit kesalahan apalagi menyentuh individu perorangan,” kata Iksan Suandi kepada khabarpublik.com Senin 28/10/24.
(Iksan)