08/12/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Jumlah Utang Belanja Per 31 Desember 2022 di RSUD Kaur Mengalami Peningkatan, Berikut Penjelasannya.!

3 min read

KAUR, || KHABAR PUBLIK.COM — Berdasarkan data yang di rilis hasil dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan provinsi Bengkulu pada buku I (satu) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kaur pada halaman 66 s/d 68 menyebutkan bahwa:

Jumlah Utang Belanja per 31 Desember 2022 sebesar Rp 23.901.113.342,00 mengalami peningkatan sebesar Rp5.536.815.982,00 dibandingkan saldo per 31 Desember 2021 sebesar Rp18.364.297.360,00. Peningkatan signifikan utang belanja disebabkan adanya pencatatan atas
utang belanja obat dan BMHP BLUD dan utang jasa BLUD serta adanya
koreksi pencatatan utang belanja pegawai di Dinas Kesehatan atas jasa
vaksinasi. Lebih rinci utang belanja disajikan sebagai berikut

Penjelasan terkait utang belanja sebagai berikut.
1. Utang belanja TPP merupakan utang atas pembayaran TPP untuk periode
Januari – Juli 2021 pada seluruh SKPD. Utang tersebut disajikan berdasarkan
hasil pencocokan data antara BPKAD dan SKPD yang dilakukan pada tahun
2023. Sebagaimana hasil temuan BPK RI pada Pemeriksaan LKPD
Pemerintah Kabupaten Kaur TA 2022, terdapat selisih antara pencatatan
utang TPP dengan hasil konfirmasi yang dilakukan dengan SKPD senilai
Rp1.749.567.254,00. Atas selisih tersebut, BPKAD akan melakukan
inventarisasi utang TPP dan dimungkinkan untuk melakukan koreksi pencatatan utang pada tahun 2023.

2. Utang Belanja Pegawai merupakan saldo utang tahun 2021 sebesar
Rp1.379.138.500,00 dan hasil koreksi ekuitas terhadap utang pegawai untuk
pembayaran honor vaksinasi sebesar Rp 803.140.000,00. Utang pegawai
tersebut merupakan bagian dari utang vaksinasi tahun 2020 dengan total
pembayaran sebesar Rp 1.606.280.000,00 yang sudah dibayarkan sebesar Rp 803.140.000,00 pada tahun 2022. Utang tersebut sudah melewati proses penganggaran dan tercatat untuk dilunasi pada DPA Dinas Kesehatan TA 2023, tetapi belum pernah dilakukan pencatatan pada laporan keuangan periode sebelumnya.

3. Utang Obat dan BMHP merupakan utang atas pembelian obat-obatan dan
BMHP oleh RSUD Kaur kepada penyedia dan utang lainnya dengan rincian sebagai berikut:

BPAKD melakukan pencatatan utang tersebut berdasarkan data
rekapitulasi utang yang diserahkan oleh RSUD Kabupaten Kaur. Sebagaimana hasil temuan BPK RI, utang tersebut belum melalui proses penganggaran dan tidak memiliki dokumentasi yang memadai. BPKAD
akan berkoordinasi dengan RSUD Kabupaten Kaur untuk melakukan
inventarisasi utang dan melengkapi dokumen pengakuan utang tersebut.

4. Utang Jasa BLUD merupakan utang oleh RSUD Kabupaten Kaur
kepada pegawai atas jasa pelayanan kesehatan. BPAKD melakukan
pencatatan utang tersebut berdasarkan data rekapitulasi utang yang
diserahkan oleh RSUD Kabupaten Kaur. Sebagaimana hasil temuan BPK
RI, utang tersebut belum melalui proses penganggaran dan tidak memiliki
dokumentasi yang memadai. BPKAD akan berkoordinasi dengan RSUD
Kabupaten Kaur untuk melakukan inventarisasi utang dan melengkapi
dokumen pengakuan utang tersebut.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kaur (RSUD) dr. Naek Subroto Sinaga menjelaskan bahwa ia tidak tahu persis terkait data tersebut.

“Data dari mana pak….saya belum persis tau kalo di tahun 2022….coba besok saya Klarifikasi. Justru saya belum pernah lihat yg bapak maksud kan….itu kan data 2 tahun yg lalu ya pak…coba saya cari tau besok di arsip kita, cetusnya kepada wartawan Rabu malam 31/0124 via Chat WA.

(Red)

Tinggalkan Balasan