08/10/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Iuran Wajib Berkedok Komite, Wali Murid Jadi Korban.

3 min read

KAUR, || — Kabar penarikan biaya kepada para siswa sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Kabupaten Kaur dengan dalih kebijakan komite untuk pembangunan sekolah kabarnya masih saja marak terjadi. Padahal apapun modusnya jika penarikan itu memberatkan siswa, maka hal itu tidak bisa di benarkan, karena hal itu sama saja dengan melegalkan pungutan liar di sekolahan.

Kepala Sekolah SMP N 4 Kaur, Suardi S.pd membenarkan adanya isyu yang berkembang di tengah publik, saat di komfirmasi di di ruang kerjanya pada hari Rabu 28/09/2022 lalu, Suardi menyampaikan kepada awak media Jejak kasus Info dan media Khabarpubik.Com. bahwa memang benar adanya iuran wajib yang di bebankan kepada wali murid sebesar Rp 200.000 per wali murid, bukan per siswa, hal ini adalah hasil rapat komite dengan wali murid pada bulan Agustus lalu ujar Suardi.

Suardi juga menjelaskan bahwa semua ini adalah hasil keputusan rapat komite, bukan pihak sekolah, sedangkan kegunaan iuran tersebut untuk perbaikan lapangan Poly Bal yang sudah rusak, juga tempat untuk upacara dan lain lainnya, Suardi menambahkan adapun jumlah murid keseluruhannya 290 orang, di perkirakan jumlah wali murid sekitar 270 orang kurang lebih. jadi iuran yang di terima pihak komite berjumlah 54 Juta Rupiah.

Padahal sesuai dengan aturan yang ada, Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya apapun dan bersifat apapun kepada para siswa. Pungutan berupa uang Gedung, uang SSKM (sumbangan suka rela keluarga mampu) maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan pembangunan atau aset sekolah, melalui Komite atau melalui siapapun yang termasuk kategori pungutan liar di larang.

“Intinya, bahwa jika ada penarikan biaya pendidikan, dengan berbagai alasan, kebijakan komite, atau kreatifitas sekolahan, atau apalah, kalau itu memberatkan siswa maka hal itu tidak bisa di benarkan,

Penarikan dengan berbagai alasan dari sekolah melalui pihak ketiga atau Komite yang menjadikan SSKM itu tidak di benarkan, di tegaskan bahwa itu tidak di benarkan. Karena apa.?? dikarenakan pembangunan sekolah atau aset sekolah itu tanggung jawab pemerintah, bukan tanggung jawab siswa, kenapa harus dibebankan kepada siswa.

Pauzan selaku tokoh Masyarakat Kaur menyebutkan, karena jika alasannya, bahwa sekolah butuh infrastruktur, seharusnya sekolah segera mengajukan ke pemerintah karena terkait infrastruktur adalah tanggung jawab Daerah atau negara. Terkait hat itu, Pauzan berharap, Dinas Pendidikan kabupaten Kaur segera mengevaluasi diri, memperbaiki data, termasuk data – data sekolahan yang mana rusak parah, sedang atau rusak ringan.

“Dinas pendidikan harus mengevaluasi diri, dan harus melakukan tugasnya yakni melakukan pendataan secara obyektif, secara reel, kondisi eksisting infrastruktur pendidikan, agar segera bisa di ajukan,” ucapnya

Jika ada penarikan terhadap siswa dengan alasan pembangunan, SSKM dan lain sebagainya, yang bersifat aset atau menjadi milik pihak sekolah silahkan di laporkan ke pihak dinas, dinas di harapkan menindak tegas terhadap sekolah tersebut. Seharusnya pihak pendidikan harus tegas terhadap sekolah-sekolah yang melakukan penarikan tersebut, entah melalui jasa ke-3 atau pihak komite, karena semua itu salah, salah besar dan tidak di benarkan.

“Karena Disdik memiliki sumber dana yang lebih Besar se-indonesia. Jadi gunakan lah itu dan jangan mencari kesempatan untuk menarik uang kepada siswa, atau melakukan pungli tegas Pauzan.

Kepala dinas pendidikan Kaur, melalui kabid dikdas saat di mintai pandangan atas hal tersebut di atas pada hari Kamis 29/09/2022 di ruang kerjanya menjelaskan bahwa apapun bentuk dan dalilnya, sesuai aturan, hal tersebut tidak di benarkan, dan pihak disdik sudah menyampaikan surat himbauan ke setiap sekolah, bahwa di larang melakukan pungutan yang mengatasnamakan komite dan akan memanggil Kepsek yang bersangkutan ungkap Kabid dikdas, Muslim. (Rozi).

Tinggalkan Balasan