07/10/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

INSPEKTORAT SEBAGAI APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH

2 min read

KHABAR PUBLIK.COM, KAUR-Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah ( APIP ), Inspektorat Daerah memiliki peran dan posisi yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, inspektorat mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah,Inspektorat Daerah menjadi pilar yang bertugas sebagai pengawas sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2011 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2012 pada Point Penajaman Pengawasan angka 4 menetapkan perumusan peran dari Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota yaitu melakukan :
a. “Pengawasan” terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di “daerah” kabupaten/kota (urusan wajib dan urusan pilihan) dengan menyusun dan menetapkan kebijakan “pengawasan” di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan “daerah” kabupaten/kota.
b. “Pengawasan” pelaksanaan urusan pemerintah Desa

Asep rianto selaku Ketua Ormas Lipan Jaya menyampaikan bahwa Pengawasan” pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top manajemen dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungs-fungsii dasar manajemen lainnya yaitu perencanaan dan pelaksanaan. Demikian halnya dalam organisasi pemerintah, fungsi “pengawasan”merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala pemerintahan, seperti di lingkup pemerintah provinsi merupakan tugas dan tanggung jawab Gubernur sedangkan di pemerintah kabupaten dan kota merupakan tugas dan tanggung jawab Bupati dan Walikota. Namun karena katerbatasan kemampuan seseorang, mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka tugas dan tanggung jawab pimpinan tersebut diserahkan kepada pembantunya yang mengikuti alur distribution of power sebagaimana yang diajarkan dalam teori-teori organisasi modern.

Asep juga menyampaikan “bahwa peran dari Inspektorat Kabupaten Kaur,belum sepenuhnya berjalan,hal ini di buktikan dari beberapa Desa yang membuat APBdes tiadak sesuai dengan hasil Musdes ataupun Musrenbangdes.terlihat dari beberapa poin yang tertera di Dalam APBdesa BPD banyak yang tidak mengetahuinya.”

“pertanyaannya,sejauh mana peran pihak Inspektorat melakukan pengawasan,baik di bidang Manejemen Administrasi,maupun yang lainnya ungkap Asep.maka dalam kesempatan ini kami dari Ormas Lipan Jaya Meminta kepada Inspektorat agar menjalankan pungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku,agar tidak terjadi kesalahan baik itu di tingkat Kabupaten,maupun Tingkat Desa,agar terhindar dari jeratan Hukum pungkas Asep rianto sembari menghembuskan asap sigaretnya ke udara.” jum’at 12/03/21

Pewarta: (Pachroul Rozi)

 

Tinggalkan Balasan