Inspektorat Kaur Temukan Kerugian Negara 16 Juta Lebih Korupsi Dana Desa Pelajaran I Tahun 2023.
1 min readKAUR, || KONTAK PUBLIK.Com — Berdasarkan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Kaur temukan kerugian negara Rp.16.565974 pada kasus Korupsi dana Desa (DD). Desa Pelajaran Satu (1). Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkuku
Kepala Inspektur Kaur, Harika mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang ditujukan langsung kepada APIP Kaur.
“Untuk Desa Pelajaran Satu (1) sudah final, setelah kami hitung Temuan di desa Pelajaran Satu sebesar Rp. 16.565.974 di tahun 2023,” kata Harika dengan tidak merincikan atau menyebutkan Item kegiatan apa saja yang menjadi temuan pada desa tersebut. Jum’at 27/12/24.
Selanjutnya, Inspektorat Kaur merampungkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam pekan ini, menjadi LHP final.
“Sebagaimana biasanya, diberi waktu 60 hari untuk tindak lanjut pengembalian dari hasi LHP tersebut karena ini murni aduan dari masyarakat,” ujarnya.
“Apabila laporan ini masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) tentu nantinya kami akan diminta untuk melakukan audit sehingga hasil audit sudah kami siapkan, selanjutnya kami akan sampaikan kepada pimpinan,” jelas Harika.
Untuk sekarang belum melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN) namun Harika menyampaikan Estimasi pengembalian KN tersebut batas Tanggal 2 Februari,” terrangnya
(Iksan)