07/10/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Inspektorat Kaur Akui Ada Kejanggalan Dalam Penggunaan Add/DD Desa Sinar Bulan

2 min read

KHABAR PUBLIK.COM, || KAUR ~ Rabu 29 Desember 2021 wakil ketua Garda Bela Negara Nasiolnal (GBNN) DPD Provinsi Bengkulu. Berkunjung ke Inspektorat kabupaten Kaur yang di dampingi Biro investigasi Okto.

Dalam kunjungan itu waka GBNN itu berkoordinasi terkait desa Sinar Bulan Kecamatan Lungkang Kule, yang diduga terjadi penyelewengan dana desa (DD) tahun 2019 – 2021 dan berdasarkan analisa di duga merugikan negara mencapai -+ Rp. 250.000.000 karna di duga kuat terdapat beberapa kegiatan yang fiktif.

Tim Irban wilayah III inspektorat kabupaten kaur, membenarkan dugaan ada nya kejanggalan pada penggunaan anggaran dana desa desa Sinar Bulan, karena di tahun 2020 dan tahun 2021 tim tidak bisa tutup buku ahkir tahun karena sampai tanggal 29/ 01/ 2021 kepala desa Sinar Bulan belum menyerahkan Surat pertanggungjawaban SPJ ke inspektorat kabupaten kaur.

Mirwan Thabrani selaku tim irban wilayah III di sela kesibukan nya di ruangan kerja nya mengatakan bahwa desa Sinar Bulan dari tahun 2020 sampai saat ini belum bisa tutup buku pelaporan realisasi anggran dana desa karena Pemerintah desa belum menyerah kan SPJ dari tahun 2020.

” Kalau desa Sianar Bulan kami belum bisa tutup buku karena sampai sekarang kami belum merubah SPJ nya. Untuk tahun 2020 kemaren kami memang menemukan kejanggalan akan tetapi temuan itu sudah kami laporkan ke bupati. SPJ pemerintah desa Sinar Bulan juga untuk tahun 2020 belum di perbaiki. Dan kami belum menerima perbaikan itu. Untuk tahun ini belum bisa kami pastikan ada temuan atau tidak karena kami belum menerima LPJ desa Sinar Bulan untuk tahun ini” Jelas mirwan di dampingi Mahardi.

Kuat duggaan ada unsur kesengajaan dari pemerintah Desa Sinar Bulan untuk menutupi kesalahan administrasi sehingga tidak menyerahkan SPJ dan LPJ ke inspektorat dan DPMD Kabupaten kaur. Masyarakat sangat berharap ketegasan penegak hukum di kabupaten kaur untuk mengusut dugaan penyelewengan ini.

Karna dugaan kejanggalan penggunaan DD/ADD ini sudah di laporkan secara resmi oleh Ormas garda bela negara nasional ( GBNN) DPD bengkulu ke kejati bengkulu. Wakil ketua GBNN melalui biro investigasi membenarkan adanya laporan dugaan korupsi dana desa, desa Sinar Bulan ke Kejati Bengkulu.

” Kami sudah memberikan laporan ke kejati bengkulu dan semua tembusan di kabupaten Kaur, mulai dari Kejari, Bupati kaur, DPMD, dan inspektorat pada tanggal 26 Desember lalu. Kini kita sama2 menunggu hasilnya. Jelas okto.

Pewarta: Biman Iswandi

Tinggalkan Balasan