08/10/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

“Hasil Tinjau Lokasi, Tim Menemukan 3 Titik Badan Sungai Di Pindahkan”

2 min read

KHABAR PUBLIK.COM, || (SELUMA) ~ Menindak lanjuti surat Guburnur Bengkulu yang ditujukan ke Bupati Seluma No.540/144B/ESDM/2021. Kamis 7 Oktober 2021. rombongan Tim dari Dinas Penanaman Modal Terpadau Satu Pintu {DPMTSP}, Lingkungan Hidup {LH}, dan camat kecamatan. Lubuk sandi kabupaten Seluma, yang dipimpin oleh Mahwan, melakukan tinjau lokasi terkait permasalahan perijinan CV. RCA BERKA MANDIRI yang berlokasi di Desa Talang Giring, kecamatan lubuk sandi. Kabupaten. Seluma Provinsi Bengkulu.

Menurut hasil berita acarah hari Ini tim menemukan 3 titik badan sungai di pindakan yang berjarak 60-80 meter. Selain itu juga tim menemukan penggalian di luar titik kordinat yang di tentukan oleh ESDM Provinsi.

Menurut kepla Dnas DPMTSP Kabupaten, seluma. Hasil berita acarah ini akan di rapatkan ke semua istansi terkait dalam waktu dekat. Dan akan di teruskan ke Gubernur Bengkulu.

” Hasil dari pada tim kami hari ini akan kami rapatkan lagi nanti di kantor ( DPMTSP) dan nanti dlam waktu dekat kita akan evaluasi bersma seluruh istansi terkait, dan juga perwakilan masyrakat.”  Di jelaskan Pak Mahwan.

Di tempat yang sama Wanharudin selalu camat kecamatan lubuk sandi, menambahkan agar masyrakat bersabar dan jangan anarkis. Karna pihak pemrintah kabupaten seluma secepatnya akan menyerah kan berkas hasil evaluasi permasalahan kuari ini ke Guburnur bengkulu.

 

“Saya berharap masyarakat tuk tidak anarkis dan tetap bersabar, karna hasil evaluasi hari ini yang nanti akan di bahas bersama Bupati Seluma, jika terbukti berdasarkan pakta di lapangan melakukan pelanggaran pemindahan badan sungai makan di pastikan bupati melakukan penutupan sementara. Dan nanti penutupan sepenuhnya berdasarkan rekomendasi gubernur bengkulu.” Tutup nya.

 

Seperti di ketahui direktor CV. RCA BERKA MANDIRI, sudah di vonis dan di nyatakan bersalah melakukan penggalian di luar ijin. Di pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp. 50.000.000. Subsdir 1 bulan penjara.

Akan tetapi saat ini peroses hukum ini masih di lanjutkan dengan Banding ke pengadilan tinggi bengkulu.

 

Masyarakat Talang Giring berharap pihak terkait segera melakukan penutupan CV. RCA BERKA MANDIRI. karna sangat meresahkan masyarakat Talang Giring, masyarkat Arang Sapat dan masyarakat Sukamaju yang lahan pertaniannya berada di pinggir sungai.

Pewarta: Biman Iswandi

Tinggalkan Balasan