Guru PPPK Rangkap Jabatan Sebagai Tenaga Sukarela Disdik.
2 min readKAUR, || — PPPK memiliki ketentuannya sendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (“PP 49/2018”).
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,yang salah satunya adalah jabatan guru.
Perlu dicatat bahwa berkaitan dengan status PPPK, UU ASN dan PP 49/2018 menegaskan bahwa PPPK merupakan salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di samping Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mengingat tujuan dari inpassing adalah penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan GBPNS dengan Guru PNS, dan status PPPK adalah setara dengan PNS selaku ASN, maka yang sudah diproses inpassing dan sudah setara dengan PNS.
“Di kabupaten Kaur terdapat salah seorang guru yang lulus dalam penjaringan tes PPPK, dan sudah mendapatkan SK mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama yang ada di wilayah kecamatan Nasal,namun sangat di sayangkan, sejak di terimanya SK tersebut hingga saat ini RH / yang bersangkutan belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya sebagai guru.
Saat di konfirmasi dengan kepala Dinas pendidikan Kaur, melalui Kabid Dikdas, Muslim M.pd membenarkan bahwa RH saat ini masih aktif bekerja di Dinas Pendidikan sebagai tenaga adminstrasi di bidang dikdas, Muslim menjelaskan bahwa RH saat ini belum dapat menjalankan tugasnya sebagai Guru di salah satu SMP yang ada di kecamatan Nasal lantaran beliau masih di butuhkan di Disdik Kaur, mengingat RH adalah salah satu tenaga administrasi yang mempunyai tugas sebagai operator, sehingga RH belum bisa meninggalkannya begitu saja, meskipun RH sudah mendapatkan SK sebagai guru terang Muslim saat di komfirmasi di ruang kerjanya 07/09/2022.
Saat di tanyakan gajinya di diknas bagaimana ? Muslim menjawab dia di sini hanya membantu saja, dia tidak di gaji di sini, di DPA tidak ada gajinya ujar Muslim.
sebuah pertanyaan besar bagi publik, apakah bisa seorang guru tidak menjalankan tugasnya, Terlebih lagi, apabila guru yang bersangkutan sudah berstatus sebagai PPPK, maka ia diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.(Rozi).