Gaji Hanya Di Bayar Dua Bulan, Perangkat Desa Tanjung Bunga Merasa di Zolimi.
2 min read“Ilustrasi”
KAUR ~ Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturan, dan regulasi yang jelas sebagaimana di amanatkan dalam UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Namun semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa)
Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru, terlebih dulu Kepala Desa harus memberhentikan perangkat desa yang lama.
Sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat desa yang baru, diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari Camat setempat dengan alasan yang jelas, begitu juga dengan pemberhentian perangkat yang lama harus mengikuti mekanisme yang ada.
Lain halnya dengan pemberhentian perangkat desa Tanjung Bunga kecamatan Tetap, di mana pemberhentian perangkat lama di duga tidak mengikuti perosedur, pasalnya pemberhentian dan pengangkatan perangkat yang di lakukan oleh kepala desa tersebut di rasa merugikan sepihak, (perangkat lama).
Jika berdasrkan surat pemberhentian yang di lakukan oleh kepala desa Tanjung Bunga, tanggal 5 bulan April 2022, artinya perangkat lama masih berhak menerima gajinya selama 3 bulan, terhitung dari bulan Januari hingga Maret, tetapi yang terjadi perangkat lama hanya menerima 2 bulan gaji.
Kepala desa Tanjung Bunga saat di komfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa perangkat lama benar adanya menerima gaji selama 2 bulan, sebab yang satu bulannya di berikan kepada perangkat yang baru, karena perangkat lama tidak pernah melaksanakan tugas selama 3 bulan berahir, yang dua bulan yang mereka terima itu juga atas kebijakan saya selaku kades pungkasnya.
Terpisah saat di mintai keterangan, salah seorang anggota BPD Tanjung Bunga, membenarkan apa yang di sampaikan oleh kades, mengenai gaji yang di berikan itu selama 2 bulan, kalau masalah kerjanya, saya juga kurang paham,
Sementara salah satu perangkat lama inisial Ad. menyampaikan saat di mintai keterangan, menjelaskan, jika berdasarkan surat pemberhentian yang kami terima tertanggal 5/4/2022. artinya kami harus menerima gaji selama 3 bulan, tapi kami hanya menerima selama 2 bulan, inikan lucu, katanya, hal ini tetap akan kami pertanyakan, sebab itu adalah hak kami, sebelum di bayarkan, kami tetap akan mempersoalkannya tegasnya. (Rozi).