07/10/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

FMOK Mengecam Keras Komisi 1 DPRD Kaur

3 min read

KHABAR PUBLIK.COM, KAUR-Dewan Perwakilan Rakat Daerah(DPRD). Secara sederhana, DPRD merupakan bagian dari wakil rakyat yang menempati daerah tingkat I dan juga tingkat II, yaitu Provinsi, kotamadya dan juga Kabupaten. DPRD terdapat pada setiap provinsi, kota dan juga kabupaten, yang dipilih setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan di masing-masing daerah.

Dari beberapa fungsi-fungsinya,salah satunya Untuk melakukan Pengawasan terhadap kinerja pihak exsekutip,DPRD juga memiliki beberapa tugas penting yang berhubungan dengan fungsi-fungsi DPRD di dalam pemerintahan. , serta kewenangan yang dimiliki oleh DPRD di dalam sebuah pemerintahan daerah,

DPRD merupakan penyambung aspirasi masyarakat untuk di dengarkan,lalu menyampaikan,sesuai dengan Tifosi DPRD yang berasal dari Rakyat mengabdi untuk rakyat dan kembali lagi ke rakyat,maka dari itu DPRD hendaknya

Menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,
Merupakan salah satu fungsi yang sangat penting dari DPRD, yaitu menyerap, menghimpun dan juga meninjaklanjuti aspirasi dari masyarakat.

Asef rianto selaku ketua Forum Media Online Kaur (FMOK) merasa kecewa,bahkan mengecam keras anggota DPRD Komisi 1 sease seijean,yang tidak konsisten atas Janji mereka,yang mana sesuai dengan surat undangan yang di tandatangani oleh ketua DPRD Kaur,Diana tulaini dengan Nomor 170/71/B.1/2021.dan tertanggal 29/03/2021.

sebagai lembaga Negara yang merupakan wakil rakyat, maka dari itu, DPRD wajib dan memiliki tugas untuk mendengarkan aspirasi serta keluhan dan kebutuhan masyarakatnya yang sama dengan tugas dan fungsi MPR. Setelah itu, DPRD sudah sepantasnya memiliki wewenang untuk menghimpun, dan membahas mengenai penindak lanjutan dari aspirasi masyarakat daerah. Hal ini merupakan salah satu tugas utama DPRD sebagai lembaga legislative yang merupakan wakil rakyat, yagn merupakan penghubung antara masyarakat atau rakyat daerah biasa dengan pemerintahan. Hal ini akan membantu sebuah daerah akan menjadi lebih baik, terutama dalam hal kemajuan pembangunan dan juga kesejahteraan.

Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang
Selain beberapa poin yang sudah dibahas sebelumnya, terdapat banyak lagi tugas dan juga kewenangan dari DPRD. Tugas dan juga kewenangan DPRD ini tercantum dalam perundang-undangan, dan merupakan tugas utama yang penting untuk dilaksanakan oleh anggota yang duduk di kursi DPRD.

Yang pertama, sebagai sebuah lembaga tinggi Negara, DPRD memiliki beberapa fungsi utama, yang tentu saja merupakan bagian dari proses operasional dan proses berjalannya suatu pemerintahan daerah.

Namun sangat di sayangkan,hal yang di sebut di atas,pada hari ini Rabu 31/03/2021
telah di langgar oleh anggota DPRD Kaur komisi 1,mengingat sesuai dengan surat undangan yang di sampaikan kepada FMOK bahwa pada hari ini akan di adakan rapat penentu keputusan sebagaimana yang sudah di lakukan sebelumnya mengenai nilai publikasi Media online yang sangat jauh dari kata wajar,bayangkan,hanya berjumlah Rp 300,000,persatu kali tayang.dan dalam pembahasan sebelumnya,pihak FMOK meminta kepada Pemda untuk meningkatkan standar harganya menjadi Rp1.500.000.persatu kali tayang.dan akan di putuskan pada hari ini,namun sangat di sesali,pihak Komisi 1 tidak menepati jadwal yang sudah di tentukan,dari jadwal yang di tentukan dalam undangan yang di sampaikan kepada FMOK,di mulai pukul 9 00 WIB sampai selesai,tapi apa yang terjadi,setelah di tunggu selama 2 jam,anggota Komisi 1 baru satu orang yang datang,hal inilah yang membuat Ketua FMOK Geram atas tindakan yang di lakukan oleh yang terhormat,anggota Komisi satu DPRD Kaur.

Pewarta: (Pachroul Rozi)

Tinggalkan Balasan