Dugaan “Penyimpangan” Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur, Tahun 2020 Ditangani Pidsus
3 min readKHABAR PUBLIK.COM, KAUR– Kasus dugaan korupsi Dinas perhubungan kabupaten Kaur terus berjalan, di mana beberapa waktu yang lalu Kajari Kaur melakukan pemeriksaan langsung dokumen Dishub ke kantornya,
Kepala kejaksaan Negeri(KEJARI) Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH ,melalui kasi Intel kejari Kaur,Ghufroni SH MH saat di temui di ruang kerjanya Senin 26/04/2021 menjelaskan tentang kelanjutan kasus Dishub yang di tangani oleh kejari Kaur bidang Inteljen sudah melakukan rangkaian tahapan pemeriksaan baik terhadap saksi untuk di mintai keterangan,(Pulbaket)dan pemeriksaan terhadap dokumen/data (Puldata) dan di duga adanya penyimpangan dana, sehingga saat ini kita serahkan ke kasi pidsus,sesuai dengan alur pemeriksaan tupoksi ujar Ghufroni.Rugikan Negara, Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Dishub Kaur Naik Ke Pidsus
Penyidik seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Senin (26/4/2021) melimpahkan berkas perkara pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan atau operasional kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur tahun 2020. Seksi Intelijen Kejari Kaur melimpahkan penyelidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
setelah di lakukan semua rangkaian, baik pemeriksaan data,serta saksi, di temukan kerugian Negara dalam Anggaran pemeliharaan kendaraan Dinas ini yang di dalam anggaran tahun 2020 mencapai Rp 946 juta dengan kerugian negara ditaksir Rp 500 juta.
Dalam penyelidikan seksi Intelijen, ditemukan adanya dugaan ketidaksamaan antara biaya pembelian bahan bakar, pelumas dan suku cadang. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang peubahan atas Peratura Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Intelijen, A.Ghufroni, SH, MH dalam siaran persnya menjelaskan, pelimpahan penyelidikan dugaan penyimpangan ini dilakukan setelah penyidik seksi Intelijen memeriksa saksi, pengumpulan data dan meminta keterangan pihak terkait.
Setelah dilakukan penyelidikan awal, ditemukan adanya indikasi penyimpangan, sehingga dilimpahkan ke seksi Pidsus guna untuk di dalami dan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terkait. Statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Ghufroni.
Dikatakan Ghufroni, dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas atau operasional Dinas Perhubungan ini menyangkut pada bus sekolah. Ada temuan, beberapa point ketidasesuaian dengan aturan yang berlaku dalam laporan pertanggungjawabannya.
Kasi Tindak Pidana Khusus, mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugas , Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana khusus berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
Penyiapan rencana, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan dan pengadministrasiannya;
pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasiannya ;
pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberi bimbingan serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, ekonomi dan tindak pidana khusus yang lain serta pengadminintrasiannya;
penyiapan bahan sarana konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lain dalam kebijaksanaan hukum;
peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus, terang Ghufroni.
di tambahkan Ghufron selaku Kasi Inteljen,untuk saat ini dan seterusnya penangan kasus Dinas Perhubungan Kaur sudah di tangani oleh kasi pidsus tutup Ghufroni SH MH.demikian,
Pewarta: (Pachroul Rozi.)