Drama Pilkades Desa Jawi Hingga Kini Belum Tuntas.
3 min readKAUR, || — Pilkades serentak yang di gelar pada tahun 2021 masih menyisakan sebuah permasalahan yang pelik dan berujung ke pengadilan ( PTUN), pasalnya polemik pilkasdes Jawi Kecamatan Kinal ini terjadi waktu lalu lantaran pada saat Pilkades berlangsung di duga kurang transparan, dan pada saat penghitungan suara timbul sebuah permasalahan, dan berujung ke Pengadila dan sampai kini tak kunjung tuntas.
Kuasa Hukum Yendra Haito, Deden Abdul Hakim SH menyampaikan, bahwa kedatangan kami ke Gedung DPRD Kaur saat ini untuk meminta pandangan dari anggota DPRD Kaur tentang tindak lanjut sengketa pilkades desa Jawi ujarnya, saat di mintai keterangan senin 20/06/2022 di halaman Gedung DPRD Kaur, sebagai pemohon kami sudah bersurat ke Bupati Kaur, dalam surat tersebut ada lampiran putusan PTUN Medan tetapi sampai saat ini belum di tindak lanjut ujarnya.
Dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Kaur serta Dinas terkait tindak lanjut sengketa Pilkades Jawi, bertempat diruangan rapat Komisi II DPRD Kaur, Senin 20/06/2022.
Rapat dengar pendapat ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaur, Deni Setiawan SH, turut hadir dalam rapat tersebut anggota Komisi I DPRD Kaur, Kabag Hukum, Asisten I, Kadis PMD, Camat Kinal, Panitia Pilkades, Perwakilan Masyarakat Desa Jawi, Yendra Haito Kandidat dan Kuasa Hukum nya, dan unsur-unsur yang terlibat.
Berdasarkan putusan PTTUN Medan membatalkan keputusan PTUN Bengkulu, setelah dilakukan penghitungan ulang di Polres Kaur ada konsitensi suara, ada pengurangan dipihak lawan dan ada penambahan suara pihak kami, berdasarkan SK dari Kepala Desa dan surat dari BPD itu sudah dari 90 hari, kami mohon klein saya Yendra Haito dilantik sebagai Kepala Desa Jawi, Tegas Deden Abdul Hakim.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Hukum Pemda Kaur menyampaikan, pertama saya minta surat kuasa dari Yendra Haito kepada Deden Abdul Hakim berbicara disini sebagai apa, keputusan PTUN Bengkulu objek sengketa tidak dapat diterima dan keputusan PTUN Medan juga tidak bisa ditindak lanjuti untuk melantik Kades Jawi.
Lanjut Kabag Hukum Pemda Kaur, kami meminta salinan SK dari panitia tentang penetapan pemenang Kepala Desa Terpilih, bahwa yang tergugat itu adalah panitia Desa bukan dari Pemerintah dan pemerintah Daerah Kaur belum mengambil keputusan apapun terkait Pilkades Jawi, Karena hasil dari perhitungan panitia yang pertama berbeda dengan panitia perhitungan suara kedua, Ujar Dasrul.
Disisi lain Kadis PMD juga menyampaikan, SK dari panitia Pilkades Jawi belum masuk ke Dinas PMD Kaur, kami belum menerima tembusan surat tersebut, Pemerintah Daerah sudah memanggil kedua belah pihak dalam artian Pemerintah Daerah sudah menindak lanjuti hal ini, tetapi tidak ada hasilnya, berkas yang sudah disampaikan akan kami jadikan bahan untuk menghadap Bupati Kaur H. Lismidianto, SH.,MH. Jelas Asdiarman, S.Sos.
Anggota Komisi I DPRD Kaur juga menyampaikan, kami menyarankan kepada Pemda Kaur agar cepat menyelesaikan permasalahan Pilkades Jawi ini agar pemerintah Daerah dapat menengahi permasalahan ini dengan netral, kehadiran Pemerintah Daerah harus memberikan kepastian kepada masyarakat khususnya Desa Jawi, Tutur Irawan Sumantri, SE,
Kesimpulan dari dengar pendapat dengan DPRD Kaur sebagai berikut.
1. Komisi I DPRD Kabupaten Kaur merekomendasi upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali tidak boleh dijadikan alasan karena keputusan PTTUN Medan sudah ingkrah.
2. Komisi I DPRD Kabupaten Kaur merekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur untuk segera memutuskan pemenang Pilkades Jawi paling lama satu bulan terhitung hari Senin 20 Juni 2022.
(Rozi)