DPRD Kaur, Laksanakan Sidang Paripurna Pembacaan Nota Pengantar.
2 min readKAUR, || — Pemerintah Daerah kabupaten Kaur Sebelumnya sudah menyampaikan Nota pengantar raperda melalui surat Bupati Kaur Nomor : 180/899/B.II/KK/2022 tanggal 8 Agustus 2022.dengan adanya hal tersebut, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaur pada hari ini Senin 17/10/2022 melaksanakan Sidang Rapat Paripurna guna mendengarkan langsung Nota pengantar dari Pemerintah kabupaten Kaur.
Pemerintah kabupaten Kaur melalui wakil bupati, Herlian Muchrim ST menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah tahun 2022 (Raperda) kabupaten Kaur terdiri dari :
Pertama raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang memadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan pasal 15 huruf c undang- undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.
Pemerintah daerah mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Kedua Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana, utilitas, perumahan dan permukiman dari pihak pengembang ke pemerintah daerah berdasarkan ketentuan pasal 26 Permendagri nomor 9 tahun 2009.
Disampaikan bahwa hal itu untuk menjamin ketersediaan keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta memberikan kepastian hukum.
Dan yang ketiga Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur pada perseroan terbatas (Persero) PT Bank Bengkulu.hadir dalam kesempatan tersebut, kepala OPD unsur TNI dan POLRI, kejaksaan Negeri Kaur, dan seluruh camat yang ada di kabupaten Kaur.(Rozi).