08/10/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Direktur CV. RCA Hanya Dipidana 1 Tahun Penjara

3 min read

KHABAR PUBLIK.COM, || BENGKULU (KOTA)~ Kamis 2 September 2021 adalah hari yang bersejarah terhadap Direktur CV. RCA, pasalnya Sidang putusan perkara penamabangan galian C ilegal pada hari tersebut telah membuat terdakwa menginap di sel tahanan Rutan lembaga kemasyrakatan [LP} atas nama CV RCA BERKA MANDIRI di pengadilan Negri bengkulu.

Sidang di gelar sekitar jam 12.30 Wib di pengadilan negeri Bengkulu. Dengan hakim ketua Dwi Purwanti S.H dan di dampingi Hakim DICKY WAHYUDI SUSANTO S.H dan
RISWAN SUPARTAWINATA S.H.

Hasil sidang terdakwa dinyatakan bersalah karna telah melakukan penggalian di luar IUP yang di keluarkan DPMTSP Bengkulu. terdakwa di ponis 1 tahun penjara dan pidana denda Rp. 50.000.000,00 Subsider 1 bulan penjara. ponis ini sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejati bengkulu 6 tahun penjara. Sedangkan UU pertambangan mineral dan batubara (minerba) nomor 4 tahun 2009 tertuang ketentuan sebagai berikut.

Kegiatan usaha penambangan
yang dilakukan tanpa izin ini dapat
dikenakan pidana sebagaimana tertuang
pada ketentuan pasal 158 Undang-
Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara,
menyatakan bahwa:
usaha penambangan tanpa IUP, IPR
atau IUPK sebagaimana dimaksud
dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal
48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1)
atau ayat (5) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar )

Muahairi Isa’im selaku pelapor dalam perkara ini ke polda Bengkulu merasa Sedikit kecawa dengan keputusan hakim pengadilan Negeri Bengkulu. Namun ketua LSM serawai itu menerima keputusan yang di jatuhkan kepada Saudara Lolik Efriadi S.H bin Juhar pemilik CV. RCA BERKA MANDIRI yang beroparasi di wilayah Talang Giring tersebut.

Melalui kabid investigasi Biman Iswandi ketua LSM serawai itu menyampaikan bahwa piahak nya sudah memberikan laporan dugaan pelanggaran ini ke penegak hukum selebihnya kita menerima apa pun keputusan dari APH di wilayah bengkulu.

” Kami dari LSM serawai sudah berjuang untuk membantu masyarkat Desa Talang Giring dari ancaman Abrasi yang di sebabkan oleh adanya penambang galian C yang di dekat pemukiman penduduk ke polda bengkulu. kalu masalah hasil nya tidak sesuai harapan masyarakat Talang Giring kita tidak bisa komentar lagi. karna Itu kewenangan dari penegak hukum di wilaya bengkulu. kita Harus terima walaupun sedikit kecewa.” Pungkas biman.

Sedangkan usaha masyarakat Talang Giring, masyarakat desa Arang Sapat dan perwakilan desa Sukamaju. Untuk menginginkan penutupan tambang galian C yang berlokasi di wilayah Talang Giring Saat ini masih dalam peroses.

Sementara itu Endang Subandi selaku pimpinan ormas Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA JP) Bengkulu menyampaikan ke awak media khbarpublik.com bahwa dirinya hari ini sudah melayangkan surat permohonan penijauan ulang perijinan CV RCA BERKA MANDIRI ke kemetrian ESDM, presiden RI, dan ketua umum BARA JP di jakarta.

“Ia hari ini saya sudah mengirimkan surat permohonan penijauan ulang IUP milik CV. RCA berka mandiri ke kementrian ESDM, presiden RI, dan Ketua umum BARA JP.” sampai endang

Masyarakat yang terdampak lansung dengan keberadaan tambang galian C meminta para instansi terkait untuk memikirkan nasib mereka. apa lagi aktifitas tambang tersebut saat ini belum sepenuhnya membebaskan lahan yang berada di pinggir sungai. untuk menghidari hal-hal yang tidak di inginkan masyarakat memiinta masalah ini di selesaikan secpatnya. {Red}

Tinggalkan Balasan