Dilema Satpol-PP Kaur, Suryanto: Sebaiknya Desa Buat Perdes Hewan Ternak
2 min readKHABAR PUBLIK.COM, || KAUR ~ Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan lepas sudah dilaksanakan maksimal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Kaur
Hanya saja, kendala yang dihadapi di lapangan menunjukan bahwa, personil dari satuan penegak Perda tersebut, masih agak kewalahan menangkap kawanan hewan ternak sapi milik warga yang berkeliaran di tempat umum,
Selain ukuran nya yang besar, penangkapan nya pun cukup beresiko. Apalagi hewan ternak sapi yang tidak menggunakan tali. tutur kepala Satpol PP Suryanto Ajam saat di bincangi di ruang kerjanya Kamis 25/11/2021 kemaren.
“Perda terkait penertiban hewan lepas ini sudah secara rutin kami laksanakan. Hanya saja dalam menangkap kawanan ternak sapi Kerbau dan Kambing yang berkeliaran sungguh tidak mudah. Apalagi yang tidak menggunakan tali dan terkadang juga mendapati caci maki dari pemilik ternak, bahkan pernah terjadi percekcokkan dengan pemilik ternak, jadi kami delema sebenarnya untuk menegakkan perda ternak ini ujar Suryanto.
“Bahkan pernah ada anggota kami dalam razia perburuan ternak sapi, sempat mendapat tendangan ketika berusaha menjinakkan sapi yang hendak memberontak,” katanya
Pihaknya pun mengharapkan kepada pemilik hewan khususnya ternak sapi, Kerbau dan Kambing untuk tidak membiarkan hewan nya itu bebas berkeliaran di tempat-tempat umum. Jika perlu kata dia, harus ditangani khusus dengan memanfaatkan kandang atau pekarangan masing-masing, dan yang lebih baik untuk menunjangnya lagi adalah setiap desa itu membuat Perdes tentang hewan ternak ini, sebab kalau kita hanya mengandalkan Satpol PP saja, maka akan sulit kita untuk mengatasi hewan ternak ini, di samping anggota kita terbatas, dananya juga sangat minim imbuh nya.
“Apalagi akhir akhir ini sering terjadi kecelakaan yang di sebabkan oleh hewan ternak, belum lama ini yang terjadi di wilayah kecamatan Kaur Selatan menimpa seorang pengendara Motor yang nyaris merenggut nyawa.
Bahkan, hampir di beberapa tempat di wilayah itu ada hewan lepas. Tentu peristiwa ini sangat meresahkan warga, karena sudah mengganggu ketertiban umum dan pemandangan sekitar. Sehingga di harapkan kepada warga untuk mengandangkan hewan ternaknya, kami selaku penegak Perda meminta kerjasamanya kepada seluruh elemen masyarakat untuk mentaati Peraturan yang ada tutup Suryanto Ajam.(Pachroul Rozi.).