09/09/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Dihan Bastari: Ini Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Usaha Parkir

2 min read

KHABAR PUBLIK.COM, || KAUR ~ Seperti yang telah di beritakan sebelumnya terkait ada dua Opsi masalah pengelolaan tarif retrebusi perparkiran di wisata pantai laguna Merpas Kecamatan Nasal. Kini sudah terjawab, Dua Opsi tersebut mereka mengklaim berdasarkan Dasar hukum yang sama yakni Perda No 04 Tahun 2014 namun besarnya isi tarif nya berbeda.

Dihan Bastari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur ia menjelaskan sesuai rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan No 049/46/DISHUB/KK/2022 tanggal 03 Januari 2022 berdasarkan surat permohonan dari saudari Hernita sesuai Perda no 04 Tahun 2014 Bab VI pasal 9 tarif Retribusi yang di akui adalah sesuai Perda tersebut.

“Artinya bagi yang memiliki izin usaha yang besaran Tarif parkir tidak cocok dengan Perda tersebut itu tidak benar. Jika pun ada itu karna kesalahan dalam penulisan saja, oleh sebab itu sebaik nya Izin yang tidak sesuai Perda tersebut di robekkan saja.” Tegas Kadis

Kadis menambahkan “sebenarnya kalau tidak salah perda terbaru atas perubahan No 04 tahun 2014 sudah ada namun belum kita kuasai karna belum di serahkan bagian hukum pemda kaur jadi kita belum tah apa isi bunyi dari perubahan tersebut.” Ungkap Kadis Kepada Wartawan Saat di temui di Ruang kerja nya Selasa 22/02/22.

Berikut untuk diketahui Bunyi Perda No 04 tahun 2014 tentang struktur dan besarnya tarif Retribusi Sebagai berikut:

a. Retribusi Tempat Khusus Parkir di Lokasi Objek Wisata:
1. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) sebesar Rp. 2.000,00
(dua ribu rupiah)/sekali parkir;
2. Kendaraan Bermotor roda 3 (tiga) sebesar Rp. 3.000,00
(tiga ribu rupiah)/sekali parkir;
3. Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) sebesar Rp. 4.000,00
(empat ribu rupiah)/sekali parkir; dan
4. Kendaraan Bermotor roda 6 (enam) atau lebih sebesar
Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)/sekali parkir.

b. Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pelataran Parkir:
1. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) sebesar Rp. 1.000,00
(seribu rupiah)/sekali parkir;
2. Kendaraan Bermotor roda 3 (tiga) sebesar Rp. 1.500,00
(seribu lima ratus rupiah)/sekali parkir;
3. Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) sebesar Rp. 2.000,00
(dua ribu rupiah) /sekali parkir; dan
4. Kendaraan Bermotor roda 6 (enam) atau lebih sebesar
Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)/ sekali parkir.
c. Retribusi Tempat Khusus Parkir di Taman Parkir
1, Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) sebesar Rp. 1.000,00
(seribu rupiah) untuk tiga Jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar Rp.
300,00 (tiga ratus rupiah);

(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan