Diduga Selingkuh, Dua Oknum Perades di Kaur terancam Diberhentikan.
2 min readKAUR, || KHABAR PUBLIK.COM — Seorang perangkat desa di Desa Tanjung agung kecamatan tetap kabupaten kaur berinisial AB di duga telah berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah bersuami juga Taka lain sebagai Perangkat Desa (Perades) di kecamatan yang sama yakni Desa Suku Banjar kecamatan tetap kabupaten kaur. Senen 18/07/2023.
Dari keterangan kepala Desa Tanjung Agung Novizer Masagus membenarkan adanya salah satu perangkat desanya telah melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial SL yang sudah bersuami, menurut kepala desa beberapa waktu yang lalu seorang suami berinisial RZ telah mendatangi saya dan melaporkan bahwa istrinya sudah melakukan perselingkuhan dengan salah satu perangkat saya berinisial AB Maka dengan adanya laporan tersebut saya meminta kepada pelapor untuk memberikan bukti yang cukup agar tidak terjadi fitnah, dan pelapor langsung memberikan bukti berupa chat via WA dan ternyata benar itu adalah nomor kontak WA perangkat saya.
Untuk selanjut nya saya dan pemerintahan Desa Suku Banjar menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak dengan cara musyawarah. Dan akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan memakai hukum adat dengan denda satu ekor kambing dan uang sepuluh juta, dan perdamaian tersebut di lakukan di Desa Tanjung Agung kecamatan tetap kabupaten kaur,” ungkap kades.
Di sisi lain ketua BPD desa Tanjung Agung Murman Efendy menyampaikan atas desakan masyarakat maka BPD dalam waktu dekat akan melakukan musyawarah bersama pemerintah desa dan tokoh tokoh masyarakat desa Tanjung Agung untuk meminta kepada kepala desa untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi pemberhentian total sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku kepada salah satu perangkat desa (Perades) demi menjaga hukum adat dan peraturan pemerintahan Republik Indonesia,” ujarnya.
Menelusuri kasus perselingkuhan ini pihak awak media juga mengkonfirmasi kepada ketua BPD Desa Suku Banjar Sulaiman S.Pd, membenarkan adanya kasus perselingkuhan salah satu perangkat di desanya. Beliau menjelaskan untuk menyikapi dan menindak lanjuti kasus tersebut maka pemerintahan Desa Suka Banjar sudah melaksanakan Rapat yang di hadiri para tokoh-tokoh Desa untuk menindak lanjuti atas kesalahan oknum perangkat desa yang melakukan kesalahan hubungan terlarang dengan oknum perangkat Tanjung Agung kecamatan Tetap.
Dengan hasil
1. BPD merekomendasikan oknum perangkat desa Untuk diberhentikan dari Perangkat Desa
2. Kepala Desa meminta Agar oknum perangkat Desa. Untuk mengundurkan diri secara terhormat
3. Apa bila oknum perangkat desa tidak mengundurkan diri, Kepala Desa akan memberhentikan dari jabatan sebagai Perangkat Desa.
(Roni Aprizal)