Diduga Pembangunan Rabat Beton Desa Bangun Jiwa kecamatan Luas, Asal Jadi.
2 min readKAUR, || KHABAR PUBLIK.COM — Program pembangunan Desa Bangun Jiwa kecamatan Luas yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 berupa proyek jalan lingkungan atau jalan usaha tani jenis rabat beton diduga asal jadi.
Pasalnya dari hasil investigasi di lapangan, pelaksanaan proyek Jalan Rabat Beton tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi RAB. Nampak secara kasat mata coran jalan tersebut terlalu muda dan penuh tipuan saat dikerjakan walaupun sudah selesai kelihatan bagus alias rancak.
Disinyalir kuat proyek dana desa Bangun Jiwa kecamatan Luas pembangunan jalan rabat beton dengan nilai dan data informasi proyek tersebut, tidak bisa diketahui, karena tidak memasang Plang Papan nama Informasi.
Volume pekerjaan RAB atau bestek dengan hasil lapangan di duga kuat tidak sama, karena coran jalan tersebut hanya memiliki ketebalan bervariasi, berapa Volume dan anggaran proyek tersebut ? Tidak bisa diketahui, juga mengenai material yang di pakai menggunakan Pasir bercampur batu yang sering di sebut Sirtu dan Batu besar, jika kita melihat material yang di pakai, ada dugaan bahwa materialnya tidak sesuai RAB.
Sebagaimana informasi yang diketahui, bahwa dana desa itu merupakan program untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat desa, seharusnya setiap fisik bangunannya harus mengutamakan mutu dan kwalitas, bukan malah dikerjakan asal jadi dan malah terkesan seperti hanya asal proyek yang dijadikan sebagai ladang untuk mencari keuntungan pribadi.
Dan sudah banyak peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permen Desa 05/2014, SKB tiga menteri Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.
Dan transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.
Salah satu Ormas kepada media ini menegaskan diminta kepada pihak-pihak terkait terutama pada aparat hukum supaya bisa melakukan audit dan pemeriksaan ke lapangan, karena kuat dugaan kami dalam pelaksanaan program dana desa dan alokasi dana desa Bangun Jiwa kecamatan Luas syarat indikasi penyimpangan dan dugaan praktek Korupsi'” tegasnya
Dari pihak pemerintahan Desa Bangun Jiwa konfirmasi masih di upayakan.
Reporter( Ongah kite).