09/09/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Diduga Karena Kurangnya Pengawasan, Proyek SMAN 7 Kaur ini Terkesan “Asal Jadi.”

2 min read

KHABAR PUBLIK.COM, || KAUR {BENGKULU}~ Pembangunan Sekolah Menengah Atas Negeri 7 kaur diduga kurang pengawasan dari PPTK dan PPK dinas pendidikan nasional Provinsi Bengkulu.
Berawal dari laporan dari masyarakat sekitar SMAN 7 kaur, yang menjelaskan bahawa ada kejanggalan pada pembangunan gedung Laboratorium kimia, gedung laboratorium bahasa, gedung kesehatan sekolah, gedung ruang komputer dan 3 ruangan rehab ringan hingga berat ruang kelas juga ruang perpustakaan. Kamis 21/10/21

Data terhimpun setalah wartawan khbarpublik.com melakukan pemantauan di temukan kejanggalan pada banyaknya cincin besi/sengkang pada sloof yang tidak berbentuk persegi karna kekurangan bahan besi sengkang sehingga cincin/sengkang yang seharusnya berbentuk persegi menjadi seperti huruf U, kayu yang di gunakan untuk kosen Pintu dan jendela juga di duga bukan kayu yang berkualitas, reng dan kasau pada kerangka baja juga terdapat sisa karna udah berwarna coklat dan banyak lubang baut, pundasi yang tidak di gali. Bukan hanya itu tim khbarpublik.kom juga menemukan terdapat salah satu bangunan yang diduga tidak pakai pondasi cuma memakai sloof balok bawa saja.

Kepala tukang yang berada di lokasi juga menjelaskan bahwa semua yang dia kerjakan berdasarkan arahan dari kontraktor, ketika di tanya CV mana atau siapa nama konsoltannya seluruh tukang di SMAN 7 tidak mengetahui. Di duga karena kurangnya pengawasan dari PPTK dan PPK sehingga proyek ini terkesan asal jadi.


” Kami cuman bekerja sesuai dengan arahan pak, kami juga nggk tau siapa kontraktornya, dan konsultannya. Kami dapat kerjaan ini juga dari kawan pak” Jelas pria paru baya yang di panggil pakde.

Jika berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 1 Angka 74, dalam Perpres 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 16 Tahun 2018, PPTK ditugaskan oleh PA/KPA untuk melaksanakan tugas PPK dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD. PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA yang meliputi; 1.engendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD
1.menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
3.menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:
menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA.


Wartawan khabarpublik.com mencoba meminta tanggapan dari kepala dinas pendidikan Provinsi bengkulu bapak Heri Yulian via What Shapp namun belum ada jawaban. Semoga secepat tim dari dinas pendidikan Provinsi bengkulu segera melakukan pengecekan dan perbaikan atas kelalaian ini.

Pewarta: Biman Iswandi

Tinggalkan Balasan