Diduga Berkeliaran, Terdakwa ‘LE’ Nyaris Diamuk Masa
2 min readKHABAR PUBLIK.COM, || SELUMA~ Terdakwa LOLIK EFRIADI dalam perkarah penambangan galian C Ilegal hampir jadi korban amuk masa warga Desa Talang Giring. Pasalnya Lolik Efriadi setatus sebagai tahanan kota tersebut tapi malah berkliaran di Seluma Sabtu 31/07/21
“Data terhimpun bermula dari laporan seorang warga yang melihat saudara Lolik Efriadi pemilik CV. RCA BERKA MANDIRI berada di rumah saudara Nurdin warga Talang Giring. setelah melihat Lolik Efriadi tersebut Warga langsung melaporkan ke MUHAIRI ISA’IM selaku tokoh masyrakat yang di percayakan masyarakat Talang Giring mengawal peroses hukum yang sedang di jalani Lolik Efriadi.”
Warga mempertanyakan kenapa LOLIK EFRIADI yang katanya tahan kota tapi bisa berada di sini? Karna Desa kita ini sudah termasuk kabupaten Seluma jauh dari kota. Dan kalu memang Negara kita tidak punya hukum untuk para pengusaha yang melangar hukum. kita hukum rimba saja malam ini” kata seorang warga yang tak mau disbutkan namanya. sambil duduk di teras rumahnya pak Muhairi Isa’im.
Tak lama berkelang bebrapa warga langsung berkumpul di depan rumah nya pak Muhairi untuk bersiap mengambil tindkan hukum rimba.
Tetapi emosi Warga dapat di redam oleh saudarah Muhari Isa’im.
karna kebetulan Awak media khabarpublik.com lagi berada di rumah saudarah Muhairi.
MUAHAIRI ISA’IM meminta Awak media mempertanyakan hal ini ke Jaksa penuntut umum Kejati Bengkulu yang menangani perkara penambangan galian C Ilegal Terdakwa Lolik Efriadi.
Saat dari Awak media mengkonfermasi ke jaksa penuntut umum Kejati Bengkulu terkait hal tersebut melalui pesaan WhatSaap.
MARIONO mengatakan bahwa saudara Lolik Efriadi sekarang adalah kewenangan dari Hakim Pengadilan Negri {PN} Bengkulu.
“Yang bersangkutan adalah tahanan hakim, nanti informasi ini akan diteruskan ke hakimnya” balasan Mariona melalui Via WA.
Hingga beritah ini di turunkan terdakwa LE belum bisa DI konfirmasi.
Pewarta: Biman Iswandi