Di Nilai Terlalu Memberatkan, Perbup No 99 Tahun 2022 di Protes.
2 min readKAUR, || KHABAR PUBLIK.COM — Dengan lahirnya Peraturan bupati (Perbup) Kaur nomor 99 tahun 2022 tentang kerja sama publikasi di Pemda Kaur melalui Dinas Kominfotik dengan media di nilai tidak berpihak kepada media yang baru lahir, mengingat dalam aturan tersebut terlalu memberatkan baik pemilik Media, maupun wartawan yang tergabung di dalamnya.
Khairul Iksan salah satu pemilik Media (Perusahaan Pers) Online yang ada di kabupaten Kaur menuturkan bahwa dengan lahirnya peraturan bupati, (Perbup) Kaur No 99 tahun 2022 tentang kerjasama publikasi dengan media pda tahun berikutnya di nilai terlalu memberatkan perusahaan media (Pers), salah satu contoh ialah pemilik perusahaan media harus melengkapi beberapa persyaratan yang notabene belum di miliki oleh perusahaan pers yang baru atau masih kecil.
“Perlu di ingat bahwa Media Online yang ada di kabupaten Kaur ini bukan saja dari luar daerah, bahkan putra daerah pun sudah banyak yang memilikinya, serta sudah berbadan hukum, artinya secara legalitas, sudah terpenuhi, bukan lagi berbentuk medsos yang di miliki secara pribadi,” ujar Khairul iksan.
Dengan adanya hal tersebut, pada hari ini Selasa 13/12/2022 , bertempat di gedung sentra kuliner Bintuhan, baik pemilik Perusahaan Media Online maupun wartawannya melakukan rembuk dengan tujuan akan melakukan melakukan Audensi dengan bupati Kaur, dan meminta untuk menghadirkan kepala dinas kominfo guna untuk merevisi Perbup No 99 tahun 2022 agar tetap mengacu pada aturan yang sebenarnya, dan tidak mengada ada,” tutup Khairul Iksan, (Ongah Rozi kite).