08/10/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Di Nilai Lamban Tangani Kasus Pengancaman HS Datangi Polres Kaur, Minta Keadilan

3 min read
“Poto Dok KP/  Kantor Polres Kaur”

HABAR PUBLIK.COM || KAUR~Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Merujuk dari itu sudah selayaknya  HS Warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Maje mendapatkan keadilan atas korban pengancaman oleh Senjata Tajam (sajam) oleh pelaku. HS menyampaikan surat laporan kepada Polres Kaur ,sesuai dengan surat tanda penerimaan laporan tanggal 12 Februari 2021 dengan nomor :STPL/85-B/ll/2021/BKL / RES KAUR. Melaporkan atas peristiwa tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP. Peristiwa itu terjadi pada hari jum’at tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 15.30 WIB Jelas HS kepada Khabarpublik.com.

Pada hari ini Senin tanggal 23 /8/2021, saudari HS yang di dampingi oleh suaminya mendatangi Polres Kaur, untuk menanyakan kelanjutan proses laporannya pengaduannya, mengingat surat tersebut sudah lama, namun hingga saat ini pihak pelapor belum mendapatkan jawaban perkembangan proses atas pengaduan tersebut secara tertulis, ujar HS saat di komfirmasi

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Indro Witayuda Prawira mengatakan, “benar adanya laporan yang kami terima,dan saat ini sedang kita dalami, dan besok kita akan kirim surat kepada pelapor mengenai proses pengaduan HS, Kasat Reskrim juga menyampaikan selama ini kami sering memberikan informasi perkembangan perkara dan terus berkomunikasi kepada pelapor baik via Telephone maupun Whatsapp begitu juga kalo pelapor mau silaturahmi kami terima, kamipun sudah mengikuti semua permintaan pelapor.
Indro mengungkapkan bahwa saya tugas di Kaur ini lebih kurang 2 bulan, dan saya akan komit dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat Kaur, saya tidak berat kemana – mana imbuh Indro hal itu bisa dipastikan dari kredibilitas saya, saya tidak ada kepentingan apa – apa, disini saya akan lurus – lurus saja. Ungkapnya.

Namun apabila kita
Merujuk pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”), penyidikan dilakukan dengan dasar:
1.Laporan polisi; dan
2. Surat Perintah Penyidikan.

Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP. SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, korban/pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
memperoleh informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat, maka Anda sebagai pelapor dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (“SP2HP”).

Dasar hukum terkait perolehan SP2HP antara lain diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap 21/2011”), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.

Bahkan mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.

Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 kemudian menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.

Dalam laman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) milik Polri, dijelaskan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu tiga hari laporan polisi dibuat. Lebih lanjut, waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus adalah:
Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30
Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60.
Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90.
Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.

Pewarta: (Pachroul Rozi)

 

Tinggalkan Balasan