Bupati Dan Wakil Bupati Kaur Resmi Di Lantik.
2 min readKHABAR PUBLIK.COM, KAUR– Proses pelantikan Bupati dan Wakil bupati terpilih dari hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di Kaur di lantik, Jumat (21/05/2021) hari ini,Lismidianto – Herlian Muchrim dilantik oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Gedung Daerah Balai Raya Semarak, Jumat pagi (21/5/2021.
Rohidin menjelaskan,pelantikan bupati dan wakil bupati kali ini dengan konsep hybrid itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Jadi yang di dalam hanya kepala daerah dan wakilnya yang terpilih didampingi pasangannya. Untuk pejabat undangan dari Kabupaten atau kota mengikuti secara virtual di daerahnya,Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga menyampaikan ucapan selamat kepada bupati dan wakil bupati terpilih,selamat menjalankan amanah rakyat,serta dapat membuat kabupaten Kaur lebih maju lagi kedepannya jelasnya.
Namun, ia memastikan para pasangan kepala daerah yang dilantik masih bisa didampingi masing-masing satu orang ajudan. Selain itu, dua anggota keluarga dan orang tua juga diperkenankan hadir di Grahadi dengan mengikuti prosesi pelantikan dari luar gedung.
Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri, melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda), dimana sebelumnya rencana pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 dilaksanakan secara virtual. Namun melihat dinamika, Dirjen Otda menginstruksikan dan menyepakati jika format baku yang akan digunakan dalam pelantikan Kepala Daerah melalui hybrid.
Sementara itu, persiapan lokasi pelantikan telah dipersiapkan sejak Rabu (23/5/2021) kemarin. Semua lokasi yang ada di Gedung daerah balai raya semarak juga dikondisikan sangat steril, mulai dari pintu gerbang. Selain itu, disiapkan juga tim kesehatan dari RSUD yang siap untuk melaksanakan pemeriksaan sebelum memasuki area pelantikan.
Bagi yang hadir saat pelantikan diwajibkan membawa Surat Keterangan Kesehatan dari hasil negatif PCR minimal H-1. Jika melebihi, tim kesehatan juga menyiapkan rapid antigen saat hari H pelantikan.
Keduanya dilantik berdasarkan putusan Kementerian Dalam Negeri nomor 1.1.17-1162 tahun 2021 tentang perubahan Keputusan Kemendagri nomor 131.17-357 tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah di Kabupaten di Provinsi Bengkulu hasil pemilihan umum tahun 2020.
Pewarta:( Pachroul rozi.)