Bingkisan Terakhir Dari Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos.M.AP
2 min readKHABAR PUBLIK.COM, KAUR-Pemerintah daerah kabupaten Kaur di akhir masa jabatannya meninggalkan kenangan manis buat kabupaten kaur,di mana di akhir jabatannya kabupaten Kaur kembali menorehkan keberhasilan.
Bupati Kaur,Gusril pausi yang di dampingi Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, Sekretaris Dewan Lawi Amrul,S.Pd.MM, Kepala Inspektorat Kaur There Marnope,M.Pd mengucapkan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Bengkulu yang telah selesai memeriksa Keuangan Kabupaten Kaur yang sangat teliti.
Alhamdulillah Kabupaten Kaur pada hari ini menerima Kado terindah di akhir kepemimpinan Bupati Kaur Gusril Pausi,S.Sos.M.AP.
Kemudian Bupati Kaur Gusril Pausi,S.Sos.M.AP mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua instansi Dinas badan dan Kantor yang sudah bekerja dengan teliti sehingga saat ini Kaur kembali menerima Bukti meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2020.
Atas kerja keras pihak BPK yang telah selesai memeriksa Keuangan Kabupaten Kaur Bupati Gusril Pausi,S.Sos.M.AP mengucapkan terima kasih kepada pihak BPK tersebut sehingga Kabupaten Kaur kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP )tahun 2020
dalam sambutannya Bupati Kaur Gusril Pausi,S.Sos.M.AP mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kaur yang telah mendukung kepemerintahannya sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 dengan keadaan aman.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK )dalam memberikan opini mendasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 24 Tahun 2005. Aturan tersebut menganut basis Cash towards Accrual, dimana Aset, Kewajiban dan Ekuitas Dana diakui dengan basis akrual, sedangkan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan menggunakan basis kas. Semua LKPD juga disusun berdasarkan aturan tersebut.
Penerapan SAP sampai memperoleh opini BPK merupakan rangkaian proses panjang. Pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan dilakukan berdasarkan pada kesesuaian dengan SAP, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
(Pachroul Rozi).