Biaya Parkir RSUD Kaur Di Sorot
2 min readKHABAR PUBLIK.COM, KAUR- Pemerintah Kabupaten Kaur, melalui Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan kabupaten Kaur membidik area Rumah Sakit Umum Daerah {RSUD} Kaur salah satu tempat yang dijadikan lokasi penerapan tarif parkir bagi kendaraan bermotor, baik kendaraan Roda 2, maupun kendaraan Roda 4 yag tebilang sudah cukup luayan lama beroprasi.
Unit Pengelola Perparkiran Rumah Sakit menetapkan tarif parkir di duga tidak sesuai dengan aturan yang ada di kabupaten Kaur, apabila kita mengacu pada Peraturan Daerah Kaur No 4 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Kaur No 2 Tahun 2017, maka Tarif untuk kendaraan Roda 2 antara Rp 1000 sampai dengan Rp 2000 dalam satu kali parkir, sementara untuk kendaraan Roda 4 Rp 2000 sampai dengan Rp. 4000. sementara pihak pengelola parkir mematok untuk kendaraan Roda 2 Rp. 2000, sedangkan untuk kendaraan Roda 4 Rp. 5000, tentu saja hal ini sangat memberatkan bagi pengunjung Rumah Sakit.
Budi Ck, salah satu warga Kaur “menyampaikan keluhannya mengenai tarif parkir tersebut, pada dasarnya kami selaku pengguna jasa parkir tidak akan menggerutu kalau memang tempat parkirnya di atur sedemikian rupa, artinya, pihak pengelola memang menjalankan tugas mereka selaku pengelola parkir, yang sangat kami sayangkan, tatkala kendaran masuk, seolah mereka tidak ada, namun pada saat kendaraan keluar, tiba-tiba mereka ada di samping kita, dan menyodorkan karcis tanda penagihan, pertanyaan saya, yang kami bayar itu, tanda masuk, apa biaya parkir, kalau biaya parkir, tentu ada tempat khusus, dan di jaga, serta di atur sedemikian rupa,” ungkap Budi mengeluh.
Menanggapi hal tersebut, Firjan Eka Budi,salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyak Kaur, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi secepatnya kepada pihak opd terkait.
Firjan juga mengutuk keras atas pungutan yang di lakukan oleh pengelola parkir Rumah Sakit, itu namanya sudah terbilang “Pungungutan Liar”, (Pungli) kata firjan, hal tersebut tidak bisa kita biarkan bahkan secepatnya akan kita bahas dengan pihak terkait, Dinas Perhubungan. tutup Firjan Eka Budi yang sering akarab disapa ujang tersebut kepada wartawan Kamis 17-06-21
Firjan juga mengutuk keras atas pungutan yang di lakukan oleh pengelola parkir Rumah Sakit, itu namanya sudah terbilang “Pungungutan Liar”, (Pungli) kata firjan, hal tersebut tidak bisa kita biarkan bahkan secepatnya akan kita bahas dengan pihak terkait, Dinas Perhubungan. tutup Firjan Eka Budi yang sering akarab disapa ujang tersebut kepada wartawan Kamis 17-06-21
Pewarta: (Pachroul Rozi)