05/11/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

“Biaya Operasional BPD Pagar Alam Diduga Disunat Oleh Kades”

2 min read

KAUR, || KHABAR PUBLIK.COM — Anggran Dana Desa (ADD) tahun 2023, yang di peruntukan untuk dana operasional Badan Permusyawaratan Desa sebesar Rp 3000.0000,00 (tiga juta rupiah) di duga disunat oleh Kepala Desa (Kades) Pagar Alam Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur. Kamis 27/007/2023.

Menurut keterangan anggota Badan Permusyawaratan deDesa (BPD) Pagar Alam kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Kabupaten kaur Ripuanadi, Mengatakan bahwa “operasional BPD tahun 2023 telah di sunat oleh kapala desa sebesar 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Dengan adanya pemotongan ini kami selaku BPD sangat kecewa dan tidak menerima. Karna anggaran operasional untuk BPD itu sudah termuat di dalam peraturan bupati tahun 2023,” ungkapnya.

Sambungnya, sehingga terjadi pemotongan ini alasan kades untuk biaya musdes tahun 2022, karna yang melakukan musdes itu dia (kepala desa red). Padahal jelas menurut peraturan undang undang desa no 6 tahun 2024, dan Permendagri no 110 tahun 2017, itu adalah tugas dari BPD

“Harapan kami selaku BPD sangat mengharapkan kepada aparat penegak hukum kabupaten kaur mohon kiranya perbuatan kepala desa ini harus di usut tuntas karna sudah sewenang -wenang dalam menggunakan jabatan,” tukas anggota BPD Ripuan7adi kepada Wartawan.

Sampai berita ini di publis konfirmasi dengan kepala desa pagar alam masih di upayakan. (RONI AFRIZAL)

Tinggalkan Balasan