Bersenggolan, Berujung “Maut”
2 min read
KHABAR PUBLIK.COM,|| KAUR ~ Musibah memang tidak dapat di tebak, kapan dan di mana akan menimpa kita, hal ini di alami oleh M.Majid, Umur 67 Tahun sebagai Nelayan warga desa Pasar Lama kecamatan Kaur Selatan, musibah datang secara tiba tiba.
Pada hari ini minggu tgl 31 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 Wib korban pulang dari pasar inpres ke pasar lama dengan menggunakan sepeda motor tepatnya dekat kantor desa Pasar lama bersenggolan dengan seorang anak – anak / pelajar yang juga menggunakan sepeda motor dari arah pasar lama menuju pasar inpres , korban mengalami luka di bagian muka dan bibir, saat itu juga M.Majid langsung di bawa ke rumah Bidan Elsa di gedung Sako untuk mendapatkan perawatan, namun apa hendak di kata sesampai di sana korban menghembus nafas terakhir.
Kapolsek Kaur Selatan Iptu Edi Suprianto SE melalui Bhabinkamtibmas
Polsek kaur selatan
BRIGPOL Mulyadi menjelaskan bahwa benar adanya kecelakaan yang terjadi,
dan Keluarga sp sekarang belum melapor ke pihak laka lantas dan keluarga berharap dari pihak laka bisa membantu perkara laka lantas ini ujar Mulyadi.
Mulyadi juga menjelaskan Insiden laka yang melibatkan anak di bawah umur ini terjadi karena adanya orang tua yang memberikan kepercayaan dengan memfasilitasi anak mereka menggunakan sepeda motor atau kendaraan bermotor lainnya. Dalam UU Nomor 22/2009 tentang UULAJ Pasal 81, berbunyi untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.,” tambahnya.
Pihaknya mengimbau kepada orang tua agar yang saat ini masih memfasilitasi anak-anaknya sepeda motor, untuk tidak melakukannya lagi. Hal ini penting sebagai upaya menyelamatkan anak-anak kita tutup Mulyadi.(Pachroul Rozi.)