Berkas Kasus “OTT NIP-D P19”
2 min readKHABAR PUBLIK.COM. KAUR– Berkas penanganan kasus operasi tangkap tangan yang menyeret tersangka berinisial AS belum lengkap. Aparatur Sipil Negara di kabupaten Kaur yang diamankan Tim Saber Pungli beberapa bulan yang lalu.
Kepala kejaksaan Negeri Kaur, Nurhadi Puspandoyo SH MH melalui Kasi Intel, Ghufroni SH MH mengatakan “berkas penanganan kasus AS sudah dilimpahkan ke Jaksa Penyidik Umum (JPU). Itu baru tahap pertama.”
Ghufroni juga menyampaikan bahwa berkas pelimpahan tersebut saat ini kita kembalikan lagi ke kepolisan, Polres Kaur, (pengembalian berkas perkara dari JPU ke polisi), mengingat berkas tersebut masih terdapat kekurangan/belum lengkap,atau P 19
Di satu sisi alasan dari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk diperbaiki sesuai dengan petunjuk penuntut umum adalah untuk memperkuat JPU dalam menyusun dakwaannya dan melakukan penuntutan di persidangan, agar jangan sampai ada terdakwa yang bebas di pengadilan karena bila terdakwa bebas maka tugas Prapenuntutan tidak berhasil dan penuntut umum dianggap tidak profesional dalam melakukan pembuktian terhadap dakwaannya dalam proses penuntutan. Di samping alasan tersebut, alasan lainnya yaitu bila penuntut umum tidak dapat mempertahankan dakwaannya, penuntut umum selaku pihak yang mewakili kepentingan publik dan korban sekaligus akan dituntut untuk mempertanggung jawabkannya, baik pertanggung jawaban dari aspek profesinya dan aspek yuridisnya, yang akan berpengaruh kepada pembinaan karier JPU yang bersangkutan.katanya saat dihubungi Kamis 27/05/2021.
Ghufroni juga mengungkapkan, “sekarang institusinya mengembalikan berkas perkara AS ke pihak Polres Kaur untuk merampungkan semua kelengkapan berkas perkara yang diminta oleh JPU. Ia yakin dalam kurun waktu tak lama semua berkas penyidikan penanganan perkara OTT itu lengkap atau P21.” demikian Gufron
Pewarta: (Pachroul Rozi)