28/03/2025

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

BAPPEDA dan LITBANG Kaur Lakukan Diskusi Matangkan Kerja OPD

2 min read

KHABAR PUBLIK.COM, KAUR-Pemerintah Kabupaten Kaur,dalam hal ini Bappeda dan Litbang Kaur melaksanakan Diskusi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi pencapaian pembangunan yang sesuai dengan harapan,baik di bidang Sumber Daya Manusia,Ekonomi,dan pemanfaatan infrastruktur sesuai dengan amanah Undang-Undang.

Turut hadir dalam acara Diskusi Yang di selenggarakan oleh Bappeda dan Litbang Kaur,terdiri dari Kadis,Kabid,Bendahara serta camat.diskusi yang di selenggarakan mengangkat tema Pembangunan Sumberdaya Manusia dan Ekonomi yang di dukung oleh Infrastuktur dan unggulan potensi Lokal.
Untuk memenuhi amanat yang di tuangkan dalam bentuk Permendagri No.86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi.


Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), BAPPEDA dan LITBANG Kaur mengadakan kegiatan Asistensi rancangan awal Rencana Kerja ( ) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2022, yang di laksanakan di ruang aula pertemuan Kantor BAPPEDA.

Kegiatan Asistensi tersebut dibagi menjadi tiga (3) Bidang atau urusan yaitu Bidang Pengembangan sumberdaya manusia,dan Sarana Prasarana,Bidang Ekonomi.

Dalam Sambutan yang di sampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Bappeda san Litbang Kaur,Yulizar ST menyampaikan bahwa tujuan diskusi ini adalah untuk matangkan Kegiatan RENJA OPD untuk tahun 2022 berbeda dengan tahun sebelumnya, karena untuk tahun anggaran 2022 sudah harus menggunakan Permendagri No.90 tahun 2019 terkait di Klasifikasi,Kodefikasi,Nomenklatur Perencanaan dan Pembangunan Daerah yang sebelumnya menggunakan Permendagri No.13 tahun 2006. Oleh karena itu Asistensi Renja OPD untuk tahun 2022 ini fokus kepada Mapping (pemetaan) terhadap perubahan permendagri tersebut dan menyamakan persepsi serta penafsiran terhadap format baru di permendagri no.90 tahun 2019 untuk masing-masing OPD. Sehingga harapan Pemerintah pusat untuk menuju “satu data dan satu sistem” yang bermuara pada fase pelaksanaan APBD tahun 2022 dan mendukung Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dapat terwujud.

Sesuai Amanat Permendagri No.86 Tahun 2017 pasal 98 ayat 3,BAPEDA dan LITBANG Kabupaten Kaur bersama-sama pemerintah di 15 Kecamatan menyelenggarakan Musrenbang Kecamatan .untuk menampung aspirasi dan usulan setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Kaur,dan pada akhirnya dapat di simpulkan dalam Musrenbang kabupaten Kaur

Pewarta:(Pacroul rozi)

 

Tinggalkan Balasan