Banyaknya Sengketa Informasi, Di Sebabkan Kurangnya Keterbukaan Informasi di Badan Publik Kabupaten Kaur
2 min readKHABARPUBLIK.COM, || KAUR ~ Di setiap daerah baik tingkat Pusat, Provinsi dan kabupaten masing-masing sudah memiliki pusat data Informasi seperti di Daerah ada DISKOMINFO sebagai corong informasi untuk di sajikan kepada Publik sehingga apapun bentuk informasi yang di butuhkan oleh Publik semestinya sudah tersedia dan siap untuk di sajikan dengan pengecualian.
Resistensi terhadap keterbukaan informasi publik pada Badan Publik pemerintahan sangat mungkin terjadi, karena mereka banyak belum mengetahui Undang-Undang KIP ini, sehingga Masih ada Badan Publik pemerintah yang merasa alergi terhadap keterbukaan informasi publik sehingga belum bersedia menjalankan UU KIP. Hal itu ditunjukkan dengan belum adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di banyak Badan Publik padahal undang-undang mensyarakatkan adanya PPID.
Dengan tidak Berpungsi/ belum tersedianya PPID di kabupaten Kaur, membuat Masyarakat Kaur mengajukan permohonan sengketa Informasi ke Komisi Informasi Publik Provinsi untuk memperoleh data dan informasi yang di butuhkan.
Hanya dengan menyediakan PPID di setiap Badan Publik, maka data informasi Badan Publik dapat diakses dengan mudah oleh pengguna atau pemohon informasi publik. Jika Badan Publik telah secara utuh menjalankan UU KIP maka dapat dipastikan Pemohon ataupun Pengguna informasi tidak perlu lagi maju bersengketa melawan Badan Publik di Komisi Informasi.
“Di kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu berdiri megah gedung DISKOMINFO, dan secara nyata tertuliskan Pusat Layanan Informasi dan Data, namun gedung yang begitu megah di duga hanya sebagai simbol belaka, terbukti setiap data dan informasi yang di butuhkan, pihak kominfo tidak bisa memberikan, sehingga permohonan data dan informasi yang di butuhkan dari setiap Instasi pemerintahan selalu di ajukan ke instansi terkait.
Komisi Informasi Publik merupakan badan publik yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KIP, bahwa setiap badan publik diminta untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berdasarkan hal tersebut, Komisi Informasi Pusat telah menunjuk PPID melalui Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang beberapa kali mengalami perubahan dan yang terahir kali melalui Keputusan Nomor 01/KEP/KIP/II/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Informasi pusat, namun sangat di sayangkan PPID kabupaten Kaur belum seutuhnya berjalan.
Yayan Putra Budianda dan Pachroul Rozi selaku warga Negara indonesia yang bertempat tinggal di kabupaten Kaur harus melalui Komisi Informasi Publik provinsi Bengkulu untuk meminta data dan informasi tentang beberapa Instansi yang ada di kabupaten Kaur, merujuk pada Undang Undang keterbukaan informasi Publik yang sebagian bunyinya bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak untuk meminta dokument pengelolaan uang Negara yang di kelola oleh baik badan maupun instansi pemerintahan lainnya.
Pewarta: (Pacroul Rozi.)