08/10/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Azwar:Vacsinasi Covid-19 Bisa di Puskesmas, Sesuai Permenkes

2 min read

KhabarPublik.Com, Kaur

Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Melalui Dinas Kesehatan dan bekerjasama dengan Tiem Gugus Tugas /Tiem Penanggulangan Vandemi Covid -19 Kabupaten Kaur mendistribusikan ke sejumlah fasilitas Kesehatan,dari RSUD hingga puskesmas.

Vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.

Hal itu diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Fasilitas pelayanan kesehatan tersebut, sebagaimana bunyi Pasal 16 Ayat (2), dapat berupa puskesmas, puskemas pembantu, pos pelayanan vaksinasi Covid-19, klinik, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan.

“Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam melakukan pelayanan vaksinasi Covid-19 harus bekerja sama/berkoordinasi dengan puskesmas dan/atau dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota,” demikian bunyi Pasal 17 Ayat (2) PMK Nomor 84 Tahun 2020.
Azwar selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur,menjelaskan bahwa vaksinasi akan kita jalankan sesuai petunjuk juklak juknis yang sudah di atur oleh Permenkes,untuk tahap awal kita akan akan mendistribusikan vaksin ini ke RSUD dan 7 puskesmas yang sudah memenuhi standar,tutut Azwar saat di bincangi di ruang kerjanya.

Ada sejumlah syarat agar fasilitas pelayanan kesehatan dapat memberikan layanan vaksinasi virus corona. Pertama, memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19.

Kedua, memiliki sarana rantai dingin (cold chain) sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau penetapan oleh Menteri.

Mengacu pada Pasal 22, pemberian vaksin Covid-19 harus dilakukan oleh dokter, bidan, atau perawat yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Azwar juga menyampaikan jika pemberian vaksin dilakukan oleh bidan atau perawat, pelaksanaannya harus di bawah supervisi dokter,hal itu sesuai dengan Permenkes tutup Azwar jum’at 29-01-21 (Pacroul Rozi/Advertorial)

Tinggalkan Balasan