07/10/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Awasi Anggaran Desa, Inspektorat Lakukan Audit dan Monev

2 min read

KHABAR PUBLIK.COM, KAUR– Inspektorat Daerah Kabupaten kaur,saat ini tengah melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun anggaran 2021, diantaranya audit desa yang mencakup ketaatan, monitoring dan evaluasi (monev), serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2020.

There Marnopie selaku kepala Inspektorat saat di bincangi di ruang kerjanya menjelaskan Saat ini ada 3 Desa dalam 3 kecamatan di antaranya,1 Desa di kecamatan Muara sahung,satu Desa kecamatan kaur tengah,dan satu desa lagi di kecamatan lungkang kule yang menjadi target audit. Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat telah membentuk tim.

,There Marnofe juga menambahkan bahwa Salah satu tim, telah melaksanakan pemeriksaan di Desa di kecamatan Kaur Tengah serta menemukan kelebihan pembayaran sebanyak kurang lebih 20 juta,dan sudah di kembalikan,dalam waktu dekat ini,akan kita serahkan ke phak kejaksaan kelebihan tersebut ujar There Marnopie.

Selain itu,There juga mengatakan tujuan audit dan monev tersebut untuk memastikan tata kelola keuangan desa dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyampaikan, ada lima poin penilaian saat audit, yakni perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan adalah pertanggung jawaban. “Kelima poin tersebut masing-masing mempunyai sasaran yang harus berjalan dengan baik dalam tata kelola keuangan desa,” terang There.

There mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan sekaligus pembinaan. Sebab, pelaksanaan audit ketaatan dan monev tersebut untuk mempertanggungjawabkan penggunaan ADD dan DD. Dalam pengelolaannya tertib administrasi, penyaluran penggunaan keuangan, memperkerjakan tenaga dan  sebagainya yang menjadi sarana penunjang demi kelancaran penyaluran DD agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.

“Dalam pelaksanaan audit ketaatan DD ada dua aspek dokumen yang harus diperiksa. Yakni aspek keuangan dan kepegawaian. Meliputi Perdes Kewenangan Desa, Perdes Pengelolaan Kekayaan Milik Desa, Perdes Gotong Royong, Buku ekpedisi, LPPD, LKPPD, ILPD, SK Tim Penyusun RKP Desa, RPJM Desa, Laporan Semester pertama dan akhir pelaksanaan APBDesa,” terangnya.

Sementara untuk monev dokumen yang dievaluasi meliputi, APBDesa dan APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2020, Perdes Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA 2020, SK PPKD, SK TPK, Buku Rekening Kas Desa, Register Pendapatan, Dokumen kegiatan Infrastruktur dan dokumen Penatausahaan dari Siskeudes.

“Audit dan monev pengelolaan keuangan desa tahun 2020 ini juga untuk meninjau, mengawasi dan menangani jika ada bentuk kasus yang berkaitan dengan DD. Serta membina pekerjaan fisik, non-fisik maupun administrasi secara terperinci,” tukas There Marnopie,sembari menyampaikan maaf,sehubungan hari ini adalah hari jumat,jadi kita belum bisa untuk menjelaskan lebih detil lagi tutup There Marnopie.

Pewarta: (Pachroul rozi.).

Tinggalkan Balasan